SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman mengatakan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengetahui kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita) NasDem didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Joice, yang merupakan mantan Staf Khusus Mentan era SYL dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem tersebut, mengatakan Paloh mengetahui hal tersebut lantaran dirinya selalu melaporkan berbagai kegiatan Garnita NasDem kepada Ketua Umum NasDem itu.
"Saya melaporkan biasanya dalam beberapa bulan terakhir ada kegiatan a, b, c, termasuk pembagian sembako, hingga hewan kurban, itu semua bantuan yang berasal dari Kementan lalu direspons Pak Surya Paloh dengan kalimat, baik, bagus, lanjutkan," ucap Joice dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Ia pun mengungkapkan berbagai kegiatan Garnita yang dilaporkan tersebut, antara lain terkait dengan hewan kurban, pembagian sembako, serta pembagian telur, di mana pengadaannya mendapatkan bantuan dana dari Kementan.
Seluruh kegiatan itu, kata Joice, biasanya dirangkum terlebih dahulu barulah dilaporkan kepada Ketua Umum Partai.
"Kami melaporkan kegiatan-kegiatan baik, tetapi karena sifatnya tidak rutin maka itu kami rangkum apa-apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan rencana kami lakukan ke depan," tuturnya.
Dia menjelaskan laporan kegiatan Garnita kepada Paloh dilakukan dirinya saat bertemu di Partai NasDem secara langsung, namun bukan di dalam forum resmi.
Kendati demikian, Joice menuturkan pelaporan kegiatan dilakukan bersama dengan beberapa orang lainnya juga, yang tidak disebutkan namanya oleh Joice.
"Meski tidak selalu, tapi saya melaporkan. Setiap kegiatan di Partai NasDem juga di-upload ke media sosial dan website," ungkap Joice.
Baca Juga: Belum Selesai Kasus di KPK, SYL Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami