SuaraSulsel.id - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pria yang akrab disapa Dindo itu, saat bersaksi di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menyeret ayahnya, mengatakan pengusulan nama dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri dan hanya ingin membantu orang yang namanya diajukan tersebut.
"Orang-nya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," kata Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 28 Mei 2024.
Kendati demikian, dia menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa dan tidak banyak, meski lupa dengan jumlahnya. Usulan itu diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
Dindo mengatakan beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di eselon II itu berasal dari Kementan. Tetapi setelah nama diajukan, ia mengaku tak mengikuti lagi kelanjutan prosesnya.
"Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama," ucap dia.
Selain itu, ia menyampaikan pengusulan nama untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL dan sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.
"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," ujar Dindo.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Cucu Syahrul Yasin Limpo Bantah Beli Produk Kecantikan Pakai Uang Kementerian Pertanian
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Sering Duduk Terlalu Lama? Ini 3 Skrining Urologi Wajib Dilakukan Pria Sebelum Usia 40
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik