SuaraSulsel.id - Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan adanya anggaran sebesar Rp1,75 miliar yang disalahgunakan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023.
Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi mengatakan, BPK menemukan sejumlah masalah interen dan kepatuhan peraturan perundang-undangan yang wajib ditindaklanjuti di Pemprov Sulsel.
Diantaranya ada pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah. Nilainya sebesar Rp5,67 miliar.
"Diantaranya, pendapatan retribusi pelayanan pendidikan sebesar Rp3,21 miliar dan pendapatan retribusi penjualan sawit sebesar Rp2,46 miliar," ujarnya di kantor DPRD Sulsel, Rabu, 29 Mei 2024.
Kata Laode, dari nilai retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut, ada Rp1,75 miliar yang disalahgunakan.
"Karena digunakan tanpa melalui mekanisme APBD dan tidak dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Pemprov Sulsel disebut sudah memiliki aturan soal penarikan retribusi daerah. Namun UPTD terkait belum sepenuhnya berpedoman pada aturan tersebut.
Kelebihan Bayar Tunjangan Pegawai
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran untuk tunjangan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp156 miliar.
Baca Juga: Soal Temuan Rp14 Miliar oleh BPK, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
"BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar Rp156 miliar," bebernya.
Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.
"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur. Sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.
Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.
Namun, BPK mengingatkan agar Pemprov Sulsel bisa menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.
Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Terungkap! Wanita di Bulukumba Seret Mayat ke Rumah Tetangga Demi Tutupi Hubungan Gelap
-
Ratusan Rumah di Kabupaten Gowa Hancur Diterjang Puting Beliung
-
Terbongkar! Donasi Fiktif di Jalan Raya Makassar: Raup Rp700 Ribu Per Hari
-
Aspirasi untuk Bakal Calon Rektor Unhas: 'Kampus Berdampak' hingga Kemandirian Finansial
-
Alat Ukur Pedagang Pasar di Kota Makassar Ditera Ulang