SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini mengatakan sempat terdapat permintaan dari SYL untuk meningkatkan honor cucu SYL saat bertugas di Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Rp10 juta dari sebelumnya sebesar Rp4 juta.
Rini, yang merupakan Protokol Mentan era SYL tersebut, mengungkapkan cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibi) sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum Kementan saat SYL menjabat.
"Waktu itu ajudan Pak Menteri, Panji Hartanto menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," kata Rini saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Setelah permintaan tersebut, ia menjelaskan Biro Umum Kementan mengirimkan kekurangan honor kepada Bibi sebesar Rp6 juta melalui transfer langsung ke rekening cucu SYL itu. Bukti transfer tersebut, kata dia, dikirimkan pula kepada Rini.
Baca Juga: Rininta Octarini: SYL Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila
Sementara itu, lanjut dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengirimkan dana sebesar Rp4 juta untuk honor cucu SYL, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp10 juta honor yang diterima Bibi setiap bulannya.
"Itulah akhirnya dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Adiknya Diusung Jadi Calon Gubernur Sulsel, Menteri Pertanian: Biarlah Takdir Berputar Pada Orbitnya
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Adu Mewah Fasilitas Vanessa Nabila dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Diisukan Punya Hubungan Spesial
-
Apakah Petani Milenial Digaji? Nominal Menggiurkan Bisa Tembus Double Digit!
-
Mau Gaji Rp10 Juta per Bulan? Buruan Cek Cara Daftar Petani Milenial 2024!
-
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
-
Diumpakan Angsa Bertelur Emas, Pemerintah Konsisten Dukung Industri Sawit
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI