Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 27 Mei 2024 | 20:26 WIB
Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL (Instagram)

SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini mengatakan sempat terdapat permintaan dari SYL untuk meningkatkan honor cucu SYL saat bertugas di Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Rp10 juta dari sebelumnya sebesar Rp4 juta.

Rini, yang merupakan Protokol Mentan era SYL tersebut, mengungkapkan cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibi) sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum Kementan saat SYL menjabat.

"Waktu itu ajudan Pak Menteri, Panji Hartanto menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," kata Rini saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Setelah permintaan tersebut, ia menjelaskan Biro Umum Kementan mengirimkan kekurangan honor kepada Bibi sebesar Rp6 juta melalui transfer langsung ke rekening cucu SYL itu. Bukti transfer tersebut, kata dia, dikirimkan pula kepada Rini.

Baca Juga: Rininta Octarini: SYL Kirim Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Sementara itu, lanjut dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengirimkan dana sebesar Rp4 juta untuk honor cucu SYL, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp10 juta honor yang diterima Bibi setiap bulannya.

"Itulah akhirnya dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Adiknya Diusung Jadi Calon Gubernur Sulsel, Menteri Pertanian: Biarlah Takdir Berputar Pada Orbitnya

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More