SuaraSulsel.id - Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Andi Tenri Bilang (Bibie) membantah telah membeli produk perawatan kecantikan alias skincare dengan menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun sebelumnya dalam sidang pemeriksaan kasus SYL, salah satu saksi, yakni mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya mengungkapkan eks ajudan SYL, Panji Harjanto pernah meminta uang hingga Rp50 juta secara rutin untuk membiayai perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita dan cucu SYL, Bibie.
"Saya dan ibu saya membayar sendiri untuk melakukan perawatan kecantikan," kata Bibie saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Dengan demikian, ia menyebutkan sama sekali tidak pernah meminta penggantian pembayaran uang untuk perawatan kecantikan dirinya ataupun Thita selaku ibunya.
Namun, Bibie mengaku pernah ditawari oleh mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Sukim Supandi agar menghubungi Sukim apabila membutuhkan sesuatu.
"Dia bilang kalau butuh apa-apa kasih tahu saja," tuturnya.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak pernah meminta biaya perawatan kecantikan dirinya dan Thita ke Sukim.
Begitu pula, kata dia, tidak pernah ada permintaan kepada Sukim untuk pembelian barang-barang lainnya, seperti telepon genggam ataupun tiket pesawat, yang sempat disebutkan oleh saksi lainnya di Kementan, yakni Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Kronologi Honor Cucu SYL Naik dari Rp4 Juta Menjadi Rp10 Juta di Kementerian Pertanian
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Polisi Makassar Dipecat Tidak Hormat! Ketahuan Lakukan Ini...
-
Apa Itu Fenomena MJO? BMKG Minta Warga Waspada
-
Wanita Berinisial KK Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank BUMN
-
Sulsel Siaga Banjir dan Longsor, Ini Daftar Daerah Rawan!
-
30 Tahun Tak Usai: Sengketa Lahan Manggala Makassar Jadi Bom Waktu Aset Negara?