SuaraSulsel.id - Protokol Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini, menyampaikan bahwa SYL pernah memakai uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengirimkan karangan bunga dan kue untuk pedangdut Nayunda Nabila yang sedang berulang tahun.
"Namun, saya tidak ingat persis berapa nilainya untuk karangan bunga meja dan kue ulang tahun yang dimintakan," ucap Rini saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Rini menjelaskan bahwa permintaan pengiriman karangan bunga dan kue untuk ulang tahun Nayunda dilakukan oleh SYL. Setelah permintaan itu, dia pun meminta uang pengadaan ke Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.
Meski begitu, Rini mengaku tidak mengetahui apa permintaan tersebut dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj) atau tidak.
Baca Juga: Pemilik Agen Perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Mahsyur Diperiksa KPK
"Akan tetapi, saya minta RTP yang mengoordinasikan. Jadi, nanti RTP atau penjual bunga yang mengirimkan langsung ke alamat Nayunda," katanya.
Adapun nama Nayunda Nabila mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL lantaran disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian, hingga dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Adu Mewah Fasilitas Vanessa Nabila dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Diisukan Punya Hubungan Spesial
-
Apakah Petani Milenial Digaji? Nominal Menggiurkan Bisa Tembus Double Digit!
-
Mau Gaji Rp10 Juta per Bulan? Buruan Cek Cara Daftar Petani Milenial 2024!
-
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
-
Target Ambisius! Prabowo Ingin Indonesia Swasembada Pangan Dalam 4 Tahun
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Daftar Pemain PSM Makassar Dipanggil PSSI untuk Piala AFF 2024
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya