SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Zulkifli menyebutkan, anak SYL, Kemal Redindo kerap mengusulkan nama untuk mengisi jabatan tertentu di Kementerian Pertanian (Kementan).
Zulkifli, yang merupakan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan tersebut, mengatakan usulan dari Redindo biasanya dibawa pihaknya kepada Sekretaris Jenderal Kementan.
"Malah terkadang sebaliknya, kami yang dapat informasi pengusulan nama yang berasal dari Redindo oleh Sekjen," ucap Zulkifli dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
Dia menjelaskan usai usulan nama itu diajukan, pihaknya membahas dalam tim atas persetujuan Sekretaris Jenderal Kementan hingga para Direktur Jenderal Kementan.
Menurutnya, pembahasan usulan nama dari Redindo, yang saat itu bekerja di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dilakukan dan tidak ditolak lantaran nama-nama yang diajukan memenuhi persyaratan.
"Meski yang mengusulkan orang luar, yang kami pahami kalau eselon I dan Sekjen sudah mengetahui sebagai atasan kami, serta masuk dalam daftar pembahasan ya itu dibahas oleh tim," tuturnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Anak, Istri, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Resmi Dipanggil KPK
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Eks Kabid Hortikultura
-
Bikin Kantong Jebol! PSM Makassar Didenda Rp150 Juta Gara-gara Aksi Suporter
-
Cara Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran
-
Polisi Ungkap Bukti Forensik dan Autopsi Kasus Mahasiswi Unima Korban Pelecehan
-
Hati-Hati! Ini 3 Syarat Wajib Pemudik Lebaran 2026 Agar Selamat Sampai Tujuan