SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keluarga Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pihak dari Partai NasDem. Untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada pekan depan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan surat pemanggilan dalam bentuk soft copy kepada keluarga SYL maupun pihak dari Partai NasDem yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dikirimkan dan beberapa saksi sudah merespons pemanggilan.
"Pemanggilan ini merupakan kesempatan untuk membuat sesuatu menjadi terang. Jangan nanti ada merasa tidak ada hak buat mereka mengonfirmasi," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
Dia mengungkapkan keluarga SYL yang dipanggil ke persidangan meliputi istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
Sementara dari pihak Partai NasDem, kata dia, yang akan dipanggil, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman, yang merupakan stafsus menteri dari unsur Partai NasDem, serta Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Meyer menjelaskan nantinya teknis keterangan saksi dari keluarga SYL maupun pihak Partai NasDem akan dilakukan secara campuran, baik pada sidang di hari Senin (27/5) maupun Rabu (29/5).
"Nanti akan dicampur, entah pada hari Senin ada beberapa saksi dari keluarga dan dari partai. Begitu pula di hari Rabu," tuturnya.
Untuk saksi dari keluarga SYL, dia menyampaikan keluarga memiliki hak mengundurkan diri untuk menjadi saksi terdakwa SYL.
Namun bersaksi dalam sidang terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, keluarga SYL memiliki kewajiban memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Pejabat dan Protokol Kementerian Pertanian Dipanggil KPK Jadi Saksi SYL
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan Bapak Gubernur Sulsel
-
Jalan Seko Dipercepat, Gubernur Sulsel Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae Rongkong
-
Kisah Penjual Ikan Keliling Naik Haji Setelah Menabung Puluhan Tahun
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa