SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keluarga Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pihak dari Partai NasDem. Untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada pekan depan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan surat pemanggilan dalam bentuk soft copy kepada keluarga SYL maupun pihak dari Partai NasDem yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dikirimkan dan beberapa saksi sudah merespons pemanggilan.
"Pemanggilan ini merupakan kesempatan untuk membuat sesuatu menjadi terang. Jangan nanti ada merasa tidak ada hak buat mereka mengonfirmasi," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
Dia mengungkapkan keluarga SYL yang dipanggil ke persidangan meliputi istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang.
Sementara dari pihak Partai NasDem, kata dia, yang akan dipanggil, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Bidang Kelembagaan Joice Triatman, yang merupakan stafsus menteri dari unsur Partai NasDem, serta Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Meyer menjelaskan nantinya teknis keterangan saksi dari keluarga SYL maupun pihak Partai NasDem akan dilakukan secara campuran, baik pada sidang di hari Senin (27/5) maupun Rabu (29/5).
"Nanti akan dicampur, entah pada hari Senin ada beberapa saksi dari keluarga dan dari partai. Begitu pula di hari Rabu," tuturnya.
Untuk saksi dari keluarga SYL, dia menyampaikan keluarga memiliki hak mengundurkan diri untuk menjadi saksi terdakwa SYL.
Namun bersaksi dalam sidang terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, keluarga SYL memiliki kewajiban memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Pejabat dan Protokol Kementerian Pertanian Dipanggil KPK Jadi Saksi SYL
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu