SuaraSulsel.id - Permohonan dispensasi perkawinan anak ke Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan menurun pada tahun 2023. Namun, angkanya disebut masih mengkhawatirkan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan mencatat, angka dispensasi perkawinan anak tahun 2023 mencapai 1.482 pengajuan, dibanding tahun 2022 yakni 2.752.
Dari angka itu, permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya tertinggi di kabupaten Sidrap 442 perkara, Soppeng 174 perkara, dan Pangkep 106 perkara.
Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Kepala DPPPA Pemprov Sulsel Andi Mirna mengatakan angka perkawinan anak terus menurun dari tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah perkawinan anak di Sulsel mencapai 7,48 persen.
"Begitu pula dengan angka dispensasi kawin yang mengalami penurunan sebesar 42 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya pada Launching dan Rapat Konsultasi Awal Berani II pada Selasa, 21 Mei 2024.
Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional.
Menurut laporan Statistik Indonesia, sepanjang 2023 ada 1,57 juta pernikahan di dalam negeri. Turun 7,51 persen dibanding 2022.
Sulawesi Selatan sendiri masuk 10 besar daerah dengan pernikahan anak tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Penyebab Kematian Anak 3 Tahun di Makassar Masih Misterius, Keluarga: Tubuh Penuh Luka
"Itu perkawinan anak yang tercatat. Masih banyak terjadi perkawinan yang tidak tercatat sehingga sulit mengetahui besaran sesungguhnya perkawinan anak secara absolut," ucap Mirna.
Menurut Mirna, dispensasi perkawinan anak selama ini merupakan wewenang Kementerian Agama. Pemprov Sulsel tidak berhak untuk mengintervensi.
Biasanya pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Walaupun sudah ada aturan untuk mencegahnya.
"Itu kan sudah ada SOP. Pemohon harus ke Puspaga dulu, kemudian ada rekomendasi dari DPPPA baru bisa dapat izin," bebernya.
Namun, ketatnya aturan untuk mendapatkan dispensasi membuat pernikahan siri anak juga terus naik. Padahal, kata Mirna, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Imam Desa yang terlibat pernikahan anak terancam pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Jadi kami mohon bantuan media. Tolong diviralkan kalau ada anak di bawah umur yang mau menikah. Ini butuh kolaborasi untuk mencegah," kata Mirna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?