SuaraSulsel.id - Permohonan dispensasi perkawinan anak ke Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan menurun pada tahun 2023. Namun, angkanya disebut masih mengkhawatirkan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan mencatat, angka dispensasi perkawinan anak tahun 2023 mencapai 1.482 pengajuan, dibanding tahun 2022 yakni 2.752.
Dari angka itu, permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya tertinggi di kabupaten Sidrap 442 perkara, Soppeng 174 perkara, dan Pangkep 106 perkara.
Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Kepala DPPPA Pemprov Sulsel Andi Mirna mengatakan angka perkawinan anak terus menurun dari tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah perkawinan anak di Sulsel mencapai 7,48 persen.
"Begitu pula dengan angka dispensasi kawin yang mengalami penurunan sebesar 42 persen dari tahun sebelumnya," ujarnya pada Launching dan Rapat Konsultasi Awal Berani II pada Selasa, 21 Mei 2024.
Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional.
Menurut laporan Statistik Indonesia, sepanjang 2023 ada 1,57 juta pernikahan di dalam negeri. Turun 7,51 persen dibanding 2022.
Sulawesi Selatan sendiri masuk 10 besar daerah dengan pernikahan anak tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Penyebab Kematian Anak 3 Tahun di Makassar Masih Misterius, Keluarga: Tubuh Penuh Luka
"Itu perkawinan anak yang tercatat. Masih banyak terjadi perkawinan yang tidak tercatat sehingga sulit mengetahui besaran sesungguhnya perkawinan anak secara absolut," ucap Mirna.
Menurut Mirna, dispensasi perkawinan anak selama ini merupakan wewenang Kementerian Agama. Pemprov Sulsel tidak berhak untuk mengintervensi.
Biasanya pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Walaupun sudah ada aturan untuk mencegahnya.
"Itu kan sudah ada SOP. Pemohon harus ke Puspaga dulu, kemudian ada rekomendasi dari DPPPA baru bisa dapat izin," bebernya.
Namun, ketatnya aturan untuk mendapatkan dispensasi membuat pernikahan siri anak juga terus naik. Padahal, kata Mirna, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Imam Desa yang terlibat pernikahan anak terancam pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Jadi kami mohon bantuan media. Tolong diviralkan kalau ada anak di bawah umur yang mau menikah. Ini butuh kolaborasi untuk mencegah," kata Mirna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan