SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, mengatakan pada kasus pembunuhan anak tiri di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng tidak ada saksi yang melihat.
JPU dalam tahap pra tuntutan juga memberi petunjuk kepada penyidik Polres Bantaeng. Untuk melakukan exhumasi dan rekonstruksi.
Dimana saat rekonstruksi dihadiri langsung Kapolres Bantaeng AKBP Jacky Kaledi.
“Jadi jaksa melakukan pembuktian dengan cara connecting the dots antar alat bukti lain,” kata Hagai Nalinta kepada awak media, Jumat, 10 Mei 2024.
Hagai menjelaskan motif pembunuhan ini karena terdakwa tersinggung dengan perkataan korban. Saat terdakwa mengajak untuk minum kopi bersama.
“Korban menjawab ayah tirinya itu dengan umpatan, sontak terdakwa memukul kepala korban dan kemudian menggorok leher korban berdasarkan hasil visum et repertum exhumasi,” pungkasnya.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, terdakwa Mansyur divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuh anak tirinya, di Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Bantaeng, karena awalnya korban di kira bunuh diri setelah pulang merantau dari Malaysia.
Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hagai Nalinta, dimana terdakwa dituntut dengan pidana pembunuhan oleh JPU.
Baca Juga: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Warga Histeris: Hukum Mati Saja Pak!
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan