SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Andi Tenri Angka atau Nana Yasin Limpo, adik dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam lamanya.
Rumah tersebut terletak di jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Lembaga antirasuah itu diketahui sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.
Penyidik KPK awalnya datang ke lokasi menggunakan mobil Innova dan Nissan March Merah hampir pukul 15.00 wita. Tampak di lokasi juga penggeledahan dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
KPK kemudian melakukan penggeledahan sekitar enam jam lamanya. Pada pukul 20.00 Wita, penyidik terlihat keluar membawa dua buah koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti.
Di lokasi juga terlihat ada kuasa hukum keluarga Yasin Limpo, Muhammad Nasir. Namun ia enggan angkat bicara soal giat KPK tersebut.
Sehari sebelumnya, KPK juga menyita rumah mewah milik Syahrul di perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik, kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata juru bicara KPK Ali fikri, Kamis, 16 Mei 2024.
Ali mengatakan nilai aset dari rumah itu diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Rumah berlantai dua tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Kata Ali, sumber dananya diduga berasal dari Muhammad Hatta, selaku orang kepercayaan Syahrul.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Milik SYL di Panakkukang Makassar
Hingga kini, kata Ali, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," sebutnya.
Ali mengatakan rumah tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU. Kepemilikannya akan dikonfirmasi kepada saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK mendakwa SYL menerima gratifikasi dan memeras bawahannya selama menjadi Menteri Pertanian. Total uang yang diterima SYL disebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK masih melakukan penyidikan di kasus TPPU ini.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !