SuaraSulsel.id - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bambang Pamuji mengungkapkan anak SYL, Indira Chunda Thita pernah meminta pembayaran untuk pembelian sound system atau pelantang senilai Rp21 juta.
"Itu tagihan pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL," kata Bambang selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), saat menanggapi pertanyaan Jaksa KPK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
Dia menyebutkan dana tersebut dikirimkan langsung melalui transfer ke rekening Thita, yang diperintahkan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Selain untuk sound system, ia mengatakan terdapat pula dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan ke rekening Thita untuk keperluan lain, yaitu keperluan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Baca Juga: Biaya Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta, Pejabat Kementerian Pertanian Disuruh Bayar
Kendati demikian, tidak diketahui keperluan tersebut untuk apa.
Meski begitu, Bambang mengungkapkan arahan untuk mengirimkan dana kepada cucu SYL tersebut, juga diterima dari Panji.
"Rekening Bu Thita juga saya dapat dari Pak Panji," ucap dia.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta 13 Ribu Paket Sembako, Untuk Siapa?
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Profil Muhammad Nuh Al Azhar: Saksi Ahli yang Bikin Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
-
Adu Mewah Fasilitas Vanessa Nabila dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Diisukan Punya Hubungan Spesial
-
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
-
Netanyahu Minta Tunda Sidang Korupsi, Pakai Alasan Perang Gaza-Lebanon
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri