SuaraSulsel.id - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi, yang menjadi saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku pernah terpaksa membayar biaya renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo, senilai Rp200 juta.
Sukim mengaku merasa terpaksa mengirimkan uang tersebut karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu.
"Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Ia mengatakan sampai saat ini uang tersebut belum diganti oleh pihak manapun dan mengaku bingung harus menagih uang tersebut ke mana.
Sukim, yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, bercerita pada awalnya permintaan itu berasal dari pesan singkat Whatsapp Redindo kepada dirinya.
Setelah menyampaikan pesan tersebut ke Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, lanjut dia, Heru memberi perintah untuk menyelesaikan biaya renovasi kamar Redindo di rumahnya yang berada di Jakarta.
Namun, karena sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi untuk membayarkan kebutuhan itu maka Heru meminta Sukim untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.
Untuk itu, Sukim pun mengirimkan uang senilai Rp200 juta tersebut melalui transfer ke rekening ajudan Redindo, yakni Aliandri, dalam dua tahap.
"Ada dua kuitansi sebanyak Rp200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri," ucap dia.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta 13 Ribu Paket Sembako, Untuk Siapa?
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, di mana keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Yusril Belum Butuh Tim Pencari Fakta Kerusuhan Makassar, Kenapa?
-
Korban Bencana Meningkat? Sekda Sulsel Bongkar Penyebab & Solusi yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap