SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Sudiang telah resmi dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memastikan hal tersebut.
Setelah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang dibuka Presiden Jokowi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Dalam Musrenbangnas sudah tercantum pembangunan Stadion Sudiang," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat berkunjung ke lokasi pembangunan stadion di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu, 12 Mei 2024.
Dalam Musrenbangnas, dokumen perencanaan stadion tersebut telah menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sehingga dipastikan pendanaan dari APBN melalui Kementerian PUPR.
"Sudah masuk menjadi bagian dokumen perencanaan pembangunan nasional kita untuk pembangunan stadionnya. Artinya, ini sudah bisa dipastikan sudah terbiayai oleh APBN kita melalui Kementerian PUPR," jelas Bahtiar.
Peninjauan ini menandai komitmen bersama dalam memajukan infrastruktur olahraga di Sulsel.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 25 April 2024 lalu telah merilis desain stadion yang akan dibangun sesuai standar FIFA, dengan rencana percepatan penyusunan dokumen Readliness Criteria (RC), termasuk Detail Engineering Design (DED).
Pj Gubernur Bahtiar menekankan pentingnya evaluasi berkala dan memastikan progres yang signifikan. Tim dari Kementerian PUPR telah melakukan berbagai pengecekan, termasuk survei tanah yang melibatkan sekitar 40 orang untuk perencanaan stadion.
"Sebagai Penjabat Gubernur saya harus mengevaluasi dari waktu ke waktu," tegasnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR: Pembangunan Stadion Sudiang Berstandar FIFA
Pembangunan fisik stadion dijadwalkan akan dimulai pada November 2024 dengan kontrak multiyears. Sejalan dengan itu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar juga telah merencanakan pembangunan jalan di sekitar stadion untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo ini.
"Saya mengajak juga kawan-kawan dari Pemerintah Kota Makassar karena progresnya semakin jelas, komitmen kita dengan Pemkot adalah membangun jalannya," imbuhnya.
Stadion Sudiang dirancang untuk menjadi representatif bagi masyarakat, terakses hingga ke Maros dan Gowa dan menjadi pusat kawasan kota baru di Makassar serta pendukung pengembangan Mamminasatapa.
Lokasi pembangunan yang berdekatan dengan stadion mini akan memungkinkan stadion mini tetap difungsikan sebagai stadion pendukung. Fasilitas publik seperti lintasan sepeda dan kolam renang yang saat ini tidak berfungsi akan direvitalisasi secara bertahap.
"Fasilitas publik di sini ada banyak, ada lintasan sepeda, kolam renang dan itu sekarang tidak berfungsi, sayang sekali. Ini akan kita fungsikan kembali secara bertahap sebagai kawasan olahraga," ungkapnya.
Kawasan sekitar diharapkan akan berkembang dengan hadirnya restoran, mal, dan fasilitas lain yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar
-
Bawaslu Sulsel 4.192 Kali Cegah Pelanggaran Pemilu