SuaraSulsel.id - Direktur PT Putri Dewani Mandiri Andi Muafiah membenarkan adanya Bimbingan Teknis atau Bimtek kepala desa di Kota Makassar. Ia mengaku agenda secara keseluruhan digelar di Hotel Four Point by Sheraton.
"Jadi kalau dia pergi ke tempat hiburan itu bukan tanggung jawab kami karena tidak ada di agenda," ungkap Muafiah.
PT Putri Dewani Mandiri adalah perusahaan swasta yang menggelar Bimtek dengan peserta ratusan kepala desa.
Kata Muafiah, Bimtek itu dihadiri oleh ratusan kepala desa dari beberapa Kabupaten seperti Bulukumba, Bone, dan Gowa. Mereka dibebankan biaya Rp5 juta per peserta.
"Mereka menggunakan alokasi dana desa (ADD) dari APBD, bukan APBN," ucapnya.
Muafiah mengaku heran jika disebut ada indikasi penyalahgunaan dana desa pada bimtek tersebut. Sebab ada empat orang dari Kementerian Dalam Negeri yang turut hadir sebagai pemateri.
"Ada juga dari Polda dan Kejaksaan. Jadi murni ini pelatihan untuk pengelolaan keuangan. Lembaga kami juga resmi," ucapnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mengatakan sudah membentuk tim untuk mengusut kasus Bimbingan Teknis yang diselenggarakan PT Putri Dewani Mandiri.
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT Luthfy Latief mengatakan tim tersebut akan berangkat ke Bone pada Sabtu, 11 Mei 2024. Pihaknya ingin memastikan sumber anggaran penyelenggaraan Bimtek itu.
Baca Juga: Rombongan Kepala Desa Kabupaten Bone Masuk THM Diduga Salahgunakan Dana Desa
"Hari ini, saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini. Saya ingin pastikan sumber dana atas pelaksanaan Bimtek tersebut, yang konon dilaksanakan oleh sebuah lembaga, PT Putri Dewani Mandiri," kata Luthfy saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Mei 2024.
Lebih jauh ia menegaskan di beberapa tempat ada indikasi penyalahgunaan dana desa yang dikemas dalam bentuk Bimtek. Biasanya, bimtek tersebut dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dan dilaksanakan oleh lembaga yang telah diarahkan.
"Modusnya adalah kepala desa berurunan (menyumbang dana), kemudian endingnya ada "SHU" (sisa hasil usaha) yang dibagi-bagi," ungkapnya.
Ia menegaskan Kementerian Desa sebelumnya telah mengantisipasi modus seperti ini. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.
Isi aturan itu adalah melarang perjalanan dinas pemerintah desa di luar kabupaten/kota setempat menggunakan dana desa.
"Jadi kalau mau berkoordinasi keluar kabupaten/kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
-
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang
-
Lulus SNPMB Unhas? Jangan Lupa Lakukan Ini atau Status Kelulusan Anda Hangus
-
Rusdi Masse Resmi Tinggalkan NasDem, Ini Calon Pengganti di DPR RI