Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:18 WIB
Ilustrasi rupiah (Pixabay)

Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 juga telah disebutkan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara untuk kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.

Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa dari beberapa kabupaten mengikuti Bimtek pengelolaan keuangan desa di Hotel Four Point, kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh salah satu perusahaan bernama PT Putri Dewani Mandiri.

Baca Juga: Rombongan Kepala Desa Kabupaten Bone Masuk THM Diduga Salahgunakan Dana Desa

Bimtek diikuti oleh ratusan kepala desa dan diselenggarakan pada Rabu-Jumat, 08-10 Mei 2024 dengan biaya kontribusi sebesar Rp5 juta untuk tiap orang. Biaya Bimtek ini pun dibebankan ke masing-masing peserta.

Namun, di tengah pelaksanaan agenda, sejumlah kepala desa diketahui berpesta di salah satu tempat hiburan malam di Hotel Claro Makassar. Fotonya pun viral di media sosial.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Load More