Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 06 Mei 2024 | 04:53 WIB
Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Surat itu untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur.

KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara, dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dengan selesainya proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD, lanjut Arfandy, diharapkan Anggota KPID Sulsel terpilih dapat segera ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur, untuk selanjutnya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: DPRD Sulsel Ungkap Banyak Calon Titipan KPID-KIP

Load More