Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 24 April 2024 | 14:23 WIB
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (Kabid P2IP) Windu Kumoro, memberikan keterangan pers terkait tersangka pajak di Kendari, Sultra [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-DJP Sulselbartra]

"Sebagai upaya memulihkan kerugian pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari," ujarnya.

Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN.

Load More