SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan IS selaku tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko dalam rilisnya, mengatakan selain IS yang merupakan direktur perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel, juga diserahkan berkas perkara dan barang bukti.
Ia menjelaskan IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel," ujarnya.
Baca Juga: Smelter Milik Jusuf Kalla di Kabupaten Luwu Sudah Bisa Produksi Ferronikel
Hal itu, kata dia, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang 28 / 2007 tentang perubahan ketiga atas UU 6 / 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Sebagaimana diubah dengan UU 16 / 2009 tentang penetapan Perpu 5 / 2008 tentang perubahan keempat atas UU 6 /1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU 7 / 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Sunarko, tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp519.053.802, dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) DJP Sulselbartra Windu Kumoro menyebutkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra.
Setelah sebelumnya, lanjut dia, IS diberikan kesempatan membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP, pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
Baca Juga: Desa Sani-sani Sulawesi Tenggara Menjadi Destinasi Paralayang
Namun IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Kejati Sultra.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda