SuaraSulsel.id - Kementerian Dalam Negeri menyatakan dana desa bisa digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan," kata Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, Selasa 23 April 2024.
Dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat bisa digunakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa.
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa permasalahan narkoba merupakan masalah yang harus dihadapi bersama. Sehingga permasalahan di daerah pun menurutnya menjadi refleksi bagi pemerintah pusat.
Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan atensi bagi 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Di antaranya Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan hingga Kalimantan Timur.
"Terkait dengan narkoba bukan hanya Sumatera Utara, tetapi persoalannya sama dengan yang lain. Ada yang diperhatikan itu 10 daerah, yang posisi nomor satu itu Sumatera Utara," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah daerah pun menurutnya bukan hanya perlu terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban.
"Urusan pemerintahan umum harus menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah. Jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Jumat Berkah, Cepat Klaim!