SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Kota Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I sintetis MDMB-INACA yang merupakan narkotika jenis baru dan narkotika jenis Sabu, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba di Kota Makassar. Tim dari Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap ada dua kasus narkotika," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokh Ngajib saat rilis kasus beserta dua tersangkanya di Mapolres setempat, Kamis 4 April 2024.
Pengungkapan pertama pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dengan membekuk pelaku berinisial AR alias Dinda di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 350 gram.
Selanjutnya, pengungkapan kedua pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita dan berhasil meringkus pelaku berinisial AMF alias Echa di Jalan Daeng Tata I Blok IV, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate dengan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis baru golongan I sintetis MDMB-INACA melalui kontrol delivery.
Meskipun berhasil menangkap dua pengedar narkoba ini beserta barang bukti narkoba, ponsel dan timbangan digital, namun tim masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar tiga pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Dari fakta fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini, ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika yaitu inisial MK, MH, selaku pemilik barang dan SR. Kemudian, taksiran narkotika jenis sabu sebesar Rp636 juta dan untuk serbuk narkotika sebesar Rp2 miliar," paparnya.
Narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA tersebut berbentuk bubuk dan dapat dicampur tembakau dengan efek samping seperti menggunakan ganja yang dapat mengganggu kesadaran bagi penggunanya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Potensi perusaknya masyarakat oleh barang bukti narkotika tersebut jika beredar sebesar 62 ribu orang. Kalau hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata kapolres menegaskan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Makassar dan Sekitarnya, Jumat 5 April 2024
Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung menambahkan, kedua pelaku yang diamankan adalah pengedar tertangkap mengusai paket narkotika jenis sabu dan narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA.
Untuk narkoba jenis baru ini telah dikuasai pelaku bahkan diduga sudah masuk dan beredar selama tiga bulan di Makassar. Dari penyelidikan kemungkinan besar telah beredar luas di masyarakat.
"Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Oleh karena itu, kita akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus ini nantinya," papar Doli menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenhub: Pesawat Smart Air Mendarat Darurat Karena Gangguan Mesin
-
Pesawat Smart Air Jatuh di Laut, Diduga Ini Penyebabnya
-
Kesal Demo Pemekaran Luwu Raya, Ratusan Sopir Truk Tutup Trans Sulawesi
-
Gubernur Sulsel Berikan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
-
Balita Disiram Air Panas Saat Demo Luwu Raya Berjumlah Tiga Orang