SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Kota Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I sintetis MDMB-INACA yang merupakan narkotika jenis baru dan narkotika jenis Sabu, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba di Kota Makassar. Tim dari Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap ada dua kasus narkotika," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokh Ngajib saat rilis kasus beserta dua tersangkanya di Mapolres setempat, Kamis 4 April 2024.
Pengungkapan pertama pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dengan membekuk pelaku berinisial AR alias Dinda di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 350 gram.
Selanjutnya, pengungkapan kedua pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita dan berhasil meringkus pelaku berinisial AMF alias Echa di Jalan Daeng Tata I Blok IV, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate dengan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis baru golongan I sintetis MDMB-INACA melalui kontrol delivery.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Makassar dan Sekitarnya, Jumat 5 April 2024
Meskipun berhasil menangkap dua pengedar narkoba ini beserta barang bukti narkoba, ponsel dan timbangan digital, namun tim masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar tiga pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Dari fakta fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini, ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika yaitu inisial MK, MH, selaku pemilik barang dan SR. Kemudian, taksiran narkotika jenis sabu sebesar Rp636 juta dan untuk serbuk narkotika sebesar Rp2 miliar," paparnya.
Narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA tersebut berbentuk bubuk dan dapat dicampur tembakau dengan efek samping seperti menggunakan ganja yang dapat mengganggu kesadaran bagi penggunanya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Potensi perusaknya masyarakat oleh barang bukti narkotika tersebut jika beredar sebesar 62 ribu orang. Kalau hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata kapolres menegaskan.
Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar dan Sekitarnya, Jumat 5 April 2024
Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung menambahkan, kedua pelaku yang diamankan adalah pengedar tertangkap mengusai paket narkotika jenis sabu dan narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA.
Untuk narkoba jenis baru ini telah dikuasai pelaku bahkan diduga sudah masuk dan beredar selama tiga bulan di Makassar. Dari penyelidikan kemungkinan besar telah beredar luas di masyarakat.
"Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Oleh karena itu, kita akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus ini nantinya," papar Doli menambahkan.
Berita Terkait
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
-
Ceritakan Pengalaman Tertangkap karena Narkoba, Cara Bicara Epy Kusnandar Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru