SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Kota Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I sintetis MDMB-INACA yang merupakan narkotika jenis baru dan narkotika jenis Sabu, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba di Kota Makassar. Tim dari Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap ada dua kasus narkotika," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokh Ngajib saat rilis kasus beserta dua tersangkanya di Mapolres setempat, Kamis 4 April 2024.
Pengungkapan pertama pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dengan membekuk pelaku berinisial AR alias Dinda di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 350 gram.
Selanjutnya, pengungkapan kedua pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita dan berhasil meringkus pelaku berinisial AMF alias Echa di Jalan Daeng Tata I Blok IV, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate dengan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis baru golongan I sintetis MDMB-INACA melalui kontrol delivery.
Meskipun berhasil menangkap dua pengedar narkoba ini beserta barang bukti narkoba, ponsel dan timbangan digital, namun tim masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar tiga pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Dari fakta fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini, ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika yaitu inisial MK, MH, selaku pemilik barang dan SR. Kemudian, taksiran narkotika jenis sabu sebesar Rp636 juta dan untuk serbuk narkotika sebesar Rp2 miliar," paparnya.
Narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA tersebut berbentuk bubuk dan dapat dicampur tembakau dengan efek samping seperti menggunakan ganja yang dapat mengganggu kesadaran bagi penggunanya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Potensi perusaknya masyarakat oleh barang bukti narkotika tersebut jika beredar sebesar 62 ribu orang. Kalau hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata kapolres menegaskan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Makassar dan Sekitarnya, Jumat 5 April 2024
Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung menambahkan, kedua pelaku yang diamankan adalah pengedar tertangkap mengusai paket narkotika jenis sabu dan narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA.
Untuk narkoba jenis baru ini telah dikuasai pelaku bahkan diduga sudah masuk dan beredar selama tiga bulan di Makassar. Dari penyelidikan kemungkinan besar telah beredar luas di masyarakat.
"Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Oleh karena itu, kita akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus ini nantinya," papar Doli menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah