SuaraSulsel.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu 20 April 2024.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Sementara FA (45) berperan sebagai pemodal dan menyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan sawit.
Kendati demikian kasus yang melibatkan tersangka FA ini masih dilakukan pengembangan penyidikan untuk kemungkinan masih ada pelaku lain. Selaku aktor intelektual yang merusak Cagar Alam Faruhumpenai.
Akibatnya, kata dia, FA dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf "a" UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu juga dituntut pasal 40 ayat (1) Jo pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun atau denda paling banyak Rp7.000 500.000.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan pihaknya hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan pada pengembangan pendidikan berikutnya masih ada tersangka baru. (Antara)
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 2.1 Guncang Mangkutana Luwu Timur
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose
-
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen, 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
-
Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna
-
Siswa Pembobol Sistem Keamanan NASA Pilih Kuliah di Unhas
-
Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras