SuaraSulsel.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu 20 April 2024.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Sementara FA (45) berperan sebagai pemodal dan menyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan sawit.
Kendati demikian kasus yang melibatkan tersangka FA ini masih dilakukan pengembangan penyidikan untuk kemungkinan masih ada pelaku lain. Selaku aktor intelektual yang merusak Cagar Alam Faruhumpenai.
Akibatnya, kata dia, FA dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf "a" UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu juga dituntut pasal 40 ayat (1) Jo pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun atau denda paling banyak Rp7.000 500.000.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan pihaknya hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan pada pengembangan pendidikan berikutnya masih ada tersangka baru. (Antara)
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 2.1 Guncang Mangkutana Luwu Timur
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika