SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melansir syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 27 November 2024, diantaranya dukungan pemilih dalam DPT dengan minimal 67.402 ribu e-KTP,
"Surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402 ribu e-KTP, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau delapan kecamatan dari 15 kecamatan di Kota Makassar," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar Muh Abdi Goncing, Kamis 18 April 2024.
Untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Di mulainya tahapan Pilkada tahun 2024, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan.
Baca Juga: Calon Gubernur Sulsel Jalur Perseorangan Harus Kumpul 500.294 KTP
Selain itu, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Disebutkan di pasal 41 ayat 2 poin bahwa kabupaten kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000 maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 sebanyak 1.036.941 jiwa, sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan bakal calon berupa fotocopy KTP Elektronik (e-KTP)
Berdasarkan time line tahapan Pilkada di mulai 26 Januari sampai 18 November 2024 yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
Selanjutnya, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Kemudian, 31 Mei-23 September 2024 pemuktakhiran data penyusunan daftar pemilih. Dilanjutkan, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Untuk 27 Februari-16 November 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Baca Juga: PKB Usulkan Azhar Arsyad Calon Wali Kota Makassar
Pada 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon disusul 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan bakal calon. Selanjutnya, 27 Agustus-21 September 2024 masa penelitian persyaratan calon. Dan pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Tanggal 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye.
Masa tenang 24-26 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Disusul 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selanjutnya menunggu adanya gugatan sengketa Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu