SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melansir syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 27 November 2024, diantaranya dukungan pemilih dalam DPT dengan minimal 67.402 ribu e-KTP,
"Surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402 ribu e-KTP, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau delapan kecamatan dari 15 kecamatan di Kota Makassar," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar Muh Abdi Goncing, Kamis 18 April 2024.
Untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Di mulainya tahapan Pilkada tahun 2024, kata dia, berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Disebutkan di pasal 41 ayat 2 poin bahwa kabupaten kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000 maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 sebanyak 1.036.941 jiwa, sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan bakal calon berupa fotocopy KTP Elektronik (e-KTP)
Berdasarkan time line tahapan Pilkada di mulai 26 Januari sampai 18 November 2024 yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
Selanjutnya, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Kemudian, 31 Mei-23 September 2024 pemuktakhiran data penyusunan daftar pemilih. Dilanjutkan, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Untuk 27 Februari-16 November 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Baca Juga: Calon Gubernur Sulsel Jalur Perseorangan Harus Kumpul 500.294 KTP
Pada 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon disusul 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan bakal calon. Selanjutnya, 27 Agustus-21 September 2024 masa penelitian persyaratan calon. Dan pada 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Tanggal 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye.
Masa tenang 24-26 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Disusul 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selanjutnya menunggu adanya gugatan sengketa Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar