SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan Jumiati, seorang ibu rumah tangga di kota Makassar, Sulawesi Selatan yang dibunuh oleh suaminya sendiri, Hengki. Polisi saat ini sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru dari kasus tersebut. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri jejak digital, peristiwa ini diketahui terjadi pada tahun 2017, bukan tahun 2018.
"Saat ini ada 8 orang saksi dan satu pelaku yang diperiksa. Kita telusuri jejak digitalnya dan diperoleh hasil bahwa kejadiannya itu terjadi Agustus 2017. Sudah lebih tujuh tahun kejadiannya," ujar Ngajib kepada media, Selasa, 17 April 2024.
Ia menjelaskan kasus ini baru terungkap pada 13 April 2024. Saat itu anak korban berinisial DA dan KS datang ke Polrestabes dan mengaku telah dianiaya oleh ayahnya.
"Anak tersebut langsung melaporkan ayahnya karena (kejadiannya) sudah Agustus 2017. Kita kemudian lakukan tindak lanjut dan pelakunya ditangkap. Pelaku ini sudah akui aniaya anak dan istrinya," sebutnya.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim forensik Polda Sulsel, kata Ngajib, benar ditemukan ada tengkorak dan tulang manusia di belakang rumah yang terletak di jalan Kandea. Tulang belulang itu terbungkus pakaian dan plastik.
Kata Ngajib, motif Hengki membunuh istrinya karena cemburu. Pelaku menduga korban punya hubungan dengan pria lain.
"Karena cemburu dia aniaya istrinya tiga hari berturut-turut. Dimana pada hari ketiga itu korban sudah meninggal dan dikubur di belakang rumah dengan ditimbun pakai pasir," sebutnya.
Usai membunuh istrinya, lanjut Ngajib, pelaku dan anaknya pindah ke jalan Daeng Tata. Rumah itu sempat kosong selama enam bulan sebelum disewakan 5 tahun kemudian.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polrestabes Makassar
"Dari hasil pemeriksaan saksi korban (anak) selama ini ikut dengan bapaknya. Jadi selama ikut selalu dianiaya dan diintimidasi untuk tidak mengungkap terkait kasus pembunuhan ini," ungkapnya.
Selama ini, anak korban dan pelaku menutup rapat rahasia tersebut. Mereka beralasan jika JU melarikan diri dengan pria lain.
Kasus ini baru berani diungkap korban setelah dianiaya oleh pelaku. Kata Ngajib, korban sempat menemui saudara ibunya dan menceritakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2017 itu.
"Jadi itu hari anak ini ketemu dengan saudara ibunya dan diceritakan. Disitulah baru terungkap bahwa korban inisial JU itu dibawa lari oleh pria ternyata tidak benar," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara.
"Kita kenakan pasal berlapis 340 dan 338," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!