SuaraSulsel.id - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait ditolaknya laporan tindak pidana tentang pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.
"Kebetulan, saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporan mereka oleh Bareskrim Polri," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Setelah menerima aduan TPDI, kata Poengky, dirinya menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dan komisioner lainnya.
"Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku pengawas internal Polri," katanya.
Poengky menyebut, aduan ini diklarifikasi ke Irwasum, pihak yang selalu berkoordinasi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Terkait aduan TPDI, menurut Poengky, laporan yang ditolak Bareskrim perlu untuk dikroscek dengan mendengarkan keterangan Bareskrim melalui Irwasum.
"Ini kan kami baru dapat pengaduan sepihak dari TPDI. Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber, barulah kami dapat menganalisa permasalahannya," kata Poengky.
TPDI datang mengadu Bareskrim Polri ke Kompolnas Rabu (20/3) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sirekap.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sirekap pada tanggal 1 dan 4 Maret 2024, namun ditolak.
Menurut dia, penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap advokat TPDI dan Perekat Nusantara kami anggap sebagai pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri tentang dugaan tidak pidana yang sudah, atau akan terjadi.
"Terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat dan oleh pakar IT sejak 14 Februari 2024 sampai sekarang," kata Petrus.
TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.
TPDI melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024, namun laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan dinyatakan sebagai ranah KPU serta Bawaslu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Siap Tancap Gas di Tiga Blok Raksasa
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Zainal Arifin Mockhtar Jadi Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Kritik Bagian dari Demokrasi
-
Imbauan Gubernur Sulsel Selama Ramadan: Perkuat Kepedulian ke Fakir Miskin
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung