SuaraSulsel.id - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait ditolaknya laporan tindak pidana tentang pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.
"Kebetulan, saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporan mereka oleh Bareskrim Polri," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Setelah menerima aduan TPDI, kata Poengky, dirinya menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dan komisioner lainnya.
"Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku pengawas internal Polri," katanya.
Poengky menyebut, aduan ini diklarifikasi ke Irwasum, pihak yang selalu berkoordinasi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Terkait aduan TPDI, menurut Poengky, laporan yang ditolak Bareskrim perlu untuk dikroscek dengan mendengarkan keterangan Bareskrim melalui Irwasum.
"Ini kan kami baru dapat pengaduan sepihak dari TPDI. Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber, barulah kami dapat menganalisa permasalahannya," kata Poengky.
TPDI datang mengadu Bareskrim Polri ke Kompolnas Rabu (20/3) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sirekap.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sirekap pada tanggal 1 dan 4 Maret 2024, namun ditolak.
Menurut dia, penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap advokat TPDI dan Perekat Nusantara kami anggap sebagai pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri tentang dugaan tidak pidana yang sudah, atau akan terjadi.
"Terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat dan oleh pakar IT sejak 14 Februari 2024 sampai sekarang," kata Petrus.
TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.
TPDI melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024, namun laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan dinyatakan sebagai ranah KPU serta Bawaslu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Investasi di Sulawesi Selatan Terganggu? Yuk Kenalan Dengan Satgas Percepatan Investasi
-
Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Direksi dan Dewan Pengawas di 5 BUMD
-
Semua Pasukan Berani Mati! Veteran Ungkap Semangat Membara Operasi Trikora, Dwikora, dan Seroja
-
Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi
-
Jangan Ketinggalan, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025