SuaraSulsel.id - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait ditolaknya laporan tindak pidana tentang pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.
"Kebetulan, saya yang menerima kedatangan TPDI yang mengadukan penolakan laporan mereka oleh Bareskrim Polri," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Setelah menerima aduan TPDI, kata Poengky, dirinya menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan tersebut kepada Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto dan komisioner lainnya.
"Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku pengawas internal Polri," katanya.
Poengky menyebut, aduan ini diklarifikasi ke Irwasum, pihak yang selalu berkoordinasi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Terkait aduan TPDI, menurut Poengky, laporan yang ditolak Bareskrim perlu untuk dikroscek dengan mendengarkan keterangan Bareskrim melalui Irwasum.
"Ini kan kami baru dapat pengaduan sepihak dari TPDI. Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber, barulah kami dapat menganalisa permasalahannya," kata Poengky.
TPDI datang mengadu Bareskrim Polri ke Kompolnas Rabu (20/3) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana pengadaan aplikasi Sirekap.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sirekap pada tanggal 1 dan 4 Maret 2024, namun ditolak.
Menurut dia, penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap advokat TPDI dan Perekat Nusantara kami anggap sebagai pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri tentang dugaan tidak pidana yang sudah, atau akan terjadi.
"Terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat dan oleh pakar IT sejak 14 Februari 2024 sampai sekarang," kata Petrus.
TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.
TPDI melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024, namun laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan dinyatakan sebagai ranah KPU serta Bawaslu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar