Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 13 Maret 2024 | 10:53 WIB
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso. [Dok. IPW]

SuaraSulsel.id - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka HMH.

"Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 13 Maret 2024.

Sugeng mengatakan bahwa pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 18 April 2023 dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada tanggal 5 April 2023 telah membebaskan HMH dari jeratan tersangka.

Menurut dia, hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Perintahkan Jatanras Siaga Malam Hari, Demi Keamanan Ramadan

Padahal, kata Sugeng, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada tanggal 14 Juni 2023.

Bahkan, pada tanggal 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka HMH yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikan.

Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023. Ini bersamaan dengan
dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum.

Barulah sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais. Namun, hingga saat ini perkembangan kasus ini masih "jalan di tempat".

Terkait dengan hal ini, Sugeng mengatakan bahwa pengawasan dari pimpinan atau atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Aturan dan Sanksi Bagi Pengguna Knalpot Brong, Pidana dan Denda

Pada Pasal 1 angka 3 dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). 

Load More