SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi meminta kepada simpatisan calon presiden dan wakil presiden yang akan ikut berkampanye agar tidak menggunakan knalpot brong atau bising.
"Sebaiknya jangan gunakan knalpot brong karena memang melanggar undang-undang lalu lintas, terlebih lagi masyarakat juga risih dan terganggu," ujarnya di Makassar, Jumat 5 Januari 2024.
Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menjelaskan dalam aturan Undang Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karenanya itu, Irjen Pol Andi Rian akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penggunaan knalpot brong tersebut saat kampanye.
Permintaan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi saat bertemu dengan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat dan mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat dalam upaya menjaga Kamtibmas yang kondusif.
"Saya suka berjumpa dengan masyarakat, tujuannya agar sama-sama kita selesaikan permasalahan yang tersumbat yang belum terselesaikan," cakapnya.
Kapolda Sulsel juga mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilu tengah berlangsung dan perbedaan pilihan itu tidak menjadikan masyarakat berkonflik atau ribut.
"Mari jaga situasi kamtibmas kampung kita, kota kita, pegang teguh budaya Kita Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, agar situasi kamtibmas tetap damai terjaga dan juga dalam menjaga keamanan harus semua bergandengan tangan terlibat di dalamnya," ucapnya.
Sebelumnya, di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, terjadi insiden keributan pendukung atau simpatisan calon presiden tertentu dengan oknum tentara.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Terpidana Makar Yoran Pahabol: Dari Klinik Lapas ke Rumah Sakit Dadi Makassar
Keributan itu, dikabarkan dipicu oleh beberapa massa simpatisan capres-cawapres yang menggunakan knalpot brong saat melintas di markas tentara setempat.
Dalam keributan itu, dua relawan mengalami luka-luka akibat penganiyaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu