SuaraSulsel.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka dugaan pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3) di Kawasan Megamas, Kota Manado.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Rabu 6 Maret 2024.
Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” katanya.
Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta, tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang, maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang di beberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” katanya.
Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.
“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Baca Juga: Jaksa KPK: SYL Usir Sekjen Kementan Karena Tolak Perintah Pemerasan
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar
-
Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Anjlok Mendadak Hari Ini, Cek Rincian Barunya!
-
Bukan Hoaks! Inilah Sosok 'Monster Laut' Tertangkap Kamera di Makassar
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam