SuaraSulsel.id - Mantan Wapres RI Jusuf Kalla (JK) kembali terpilih sebagai ketua Umum Dewan Masjid Indonesia untuk periode 2024-2029 pada Muktamar Dewan Masjid yang ke VIII dilaksanakan di Hotel Sultan pada sabtu 2 Maret 2024.
JK terpilih secara aklamasi seteleh Pimpinan Wilayah DMI seluruh Indonesia menyampaikan pandangan umumnya di sidang Pleno ke-3 Muktamar DMI ke-VIII 2024 tanggal 02 Maret 2024 di Hotel Sultan Jakarta.
Dalam sambutannya JK mengungkapkan dirinya tidak pernah meminta untuk menjadi ketua DMI, Namun ia tidak akan mundur jika diberikan amanah.
“Saya tidak pernah meminta untuk menjadi ketua Umum DMI, tapi saya tidak akan mundur jika diserahi amanah,” ujar JK.
Terpilihnya kembali JK sebagai ketua DMI, menjadikannya ketua DMI selama 3 periode.
Selama periode kepemimpinan JK, DMI mengalami banyak kemajuan. Salah satunya dengan berdirinya sekretariat DMI di Matraman, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Nasdem Gelar Rakernas di Sulsel, Rusdi Masse Temui Andi Sudirman
-
Sekda Sulsel Bagikan Inspirasi Kepemimpinan untuk ASN
-
Peluru Nyasar Teror Rumah Warga Makassar: Anak-Anak Nyaris Jadi Korban!
-
6 Masalah Penting Harus Dituntaskan Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemblokiran Rekening Pasif, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi bagi Nasabah