Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 Februari 2024 | 09:49 WIB
Keluarga disabilitas korban kekerasan seksual saat melakukan aksi di depan Kantor Polres Luwu Timur, Sulsel, Rabu (21/02/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dok.pribadi]

Terkait hal ini, massa aksi kemudian melakukan orasi di depan kantor Polres Luwu Timur. Namun, belum lama menyampaikan pendapat, pihak Polres mendatangi massa aksi dan memaksa untuk bubar.

Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga korban, pendamping hukum dan Polres Lutim. Sebab upaya intimidatif dilakukan untuk menghentikan aksi, dengan cara merampas alat pengeras suara yang digunakan massa aksi.

Kapolres Lutim AKBP Zulkarnain merespons aksi tersebut dengan meminta massa aksi bertemu secara langsung. Pihak keluarga korban yang sejak awal tidak pernah bertemu Kapolres Lutim, mengiyakan permintaan tersebut.

Pertemuan yang dilakukan di AulaTribrata, menghadirkan pihak keluarga korban, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Media, Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Propam, Kanit PPA dan penyidik lain Polres Lutim.

Baca Juga: Penganiaya Santri Hingga Meninggal di Makassar Ternyata Anak Polisi

Dalam penyampaiannya, Kapolres Lutim mengakui tidak mengetahui secara detail terkait proses hukum yang dilakukan, termasuk fakta sumber uang Rp200 ribu yang diklaim penyidik sebagai barang bukti transaksi antara pelaku dan korban.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar menuntut :

1. Kapolres Lutim untuk menangkap dan mengadili semua pelaku pemerkosaan;

2. Kapolres Lutim untuk memberikan keadilan bagi korban dengan melakukanpenyidikan secara adil, terbuka dan menyeluruh;

Baca Juga: Polisi Tembak 3 Pelaku Perampokan Brankas Emas Milik Dosen di Makassar

3. Berikan hak pemulihan terhadap korban;

4. Kapolres Lutim untuk mempercepat proses hukum terhadap laporan korban;

5. Kapolres Lutim Membuka rekaman CCTV Hotel kepada pihak keluarga korban;6. Kompolnas untuk segera lakukan evaluasi dan supervisi terhadap Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur. (Antara)

Load More