SuaraSulsel.id - Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil membekuk dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47 tahun) dan FN (22 tahun) di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Kami berkomitmen terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun.
Selain menangkap pelakunya, tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi, kata dia, merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.
"Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," katanya, Senin 20 Februari 2024.
Baca Juga: Kabupaten Enrekang Didorong Jadi Sentral Sapi Perah di Sulawesi Selatan
Menurut Aswin, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional di pasar-pasar kini berubah melalui daring atau online.
Oleh karena itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) seperti melalui siber Patrol memantau perdagangan secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kemenkominfo dan kepolisian untuk penutupan akun dan kontennya disinyalir untuk bertransaksi.
Pengungkapan kasus ini tersebut dari berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Tim Balai Gakkum KLHK melakukan pendalaman dan menindaklanjuti melalui operasi terpadu melibatkan Satpol Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel serta BKSDA Sulsel.
Dari hasil operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56 ekor Burung Nuri dilindungi, terdiri dari enam ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), seekor jenis burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), seekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa).
Dua ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.
Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Hasil pemeriksaan penyidik, satwa burung tersebut berasal dari Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil ke rumah pelaku SJ di jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulsel.
Baca Juga: Jokowi Akan Berkunjung ke Sulawesi Selatan, Ini Agendanya
Usai menerima satwa itu, pelaku menjualnya melalui media sosial facebook. Harga satwa bervariasi untuk jenis Burung Nuri kepala hitam Rp1,5 juta dan jenis Burung Nuri Pelangi Rp400 ribu-Rp500 ribu, sedangkan untuk jenis perkici dora Rp300 ribu per ekor.
Berita Terkait
-
Meta Kritik Rencana Komdigi Batasi Anak Indonesia Main Medsos: Pemerintah Belum Transparan
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Aplikasi X Sempat Pulih tapi Eror Lagi, Elon Musk Sebut Ada Serangan Siber
-
Ole Romeny: Fans Timnas Indonesia di Medsos Meledak!
-
Aplikasi Waveful Menghasilkan Uang Aman atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta