SuaraSulsel.id - Tersangka pengemplang pajak berinisial MJ selaku Direktur CV BP yang merupakan perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dimana PPN telah dipotong atau dipungut dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Itu tersangka lakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.
Kakanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, mengatakan, atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp217,4 juta.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Heri menjelaskan, dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Menurut dia, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
Ia mengatakan, tersangka MJ sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya janji itu ternyata tidak dipenuhi sampai dengan 22 November 2022.
Sehingga, lanjut dia, dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Tim SAR Temukan Dua Korban Tewas di Jeneponto dan Maros
Heri mengatakan, penetapan tersangka MJ merupakan sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan Kejari Maros dalam penegakan hukum pidana perpajakan. Ini merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam APBN.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan ke Kejati Sulsel di Kejari Maros, Senin 19 Februari 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan