SuaraSulsel.id - Tersangka pengemplang pajak berinisial MJ selaku Direktur CV BP yang merupakan perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dimana PPN telah dipotong atau dipungut dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Itu tersangka lakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.
Kakanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, mengatakan, atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp217,4 juta.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Tim SAR Temukan Dua Korban Tewas di Jeneponto dan Maros
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Heri menjelaskan, dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Menurut dia, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
Ia mengatakan, tersangka MJ sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya janji itu ternyata tidak dipenuhi sampai dengan 22 November 2022.
Sehingga, lanjut dia, dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Kejari Pangkep dan Kejari Maros Ajukan Restoratif Justice, Ini Kasusnya
Heri mengatakan, penetapan tersangka MJ merupakan sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan Kejari Maros dalam penegakan hukum pidana perpajakan. Ini merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam APBN.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan ke Kejati Sulsel di Kejari Maros, Senin 19 Februari 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
27 Rumah di Luwu Utara Terendam Banjir dan Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
-
Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H
-
9 Orang Ditangkap Karena Melanggar Aturan Haji
-
Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian