SuaraSulsel.id - Tersangka pengemplang pajak berinisial MJ selaku Direktur CV BP yang merupakan perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dimana PPN telah dipotong atau dipungut dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Itu tersangka lakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.
Kakanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto, mengatakan, atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp217,4 juta.
Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Heri menjelaskan, dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Menurut dia, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.
Ia mengatakan, tersangka MJ sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya janji itu ternyata tidak dipenuhi sampai dengan 22 November 2022.
Sehingga, lanjut dia, dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Tim SAR Temukan Dua Korban Tewas di Jeneponto dan Maros
Heri mengatakan, penetapan tersangka MJ merupakan sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan Kejari Maros dalam penegakan hukum pidana perpajakan. Ini merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam APBN.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan ke Kejati Sulsel di Kejari Maros, Senin 19 Februari 2024. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus