SuaraSulsel.id - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bumi Anoa akan menerima kenaikan gaji pada awal Maret 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra Ilyas Abibu mengatakan bahwa pembayaran atas kebijakan kenaikan gaji yang diumumkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo itu akan segera dilakukan.
"Baru saya terima Pepres (Peraturan Presiden)-nya, gaji Maret sudah kami bayarkan. Terhitung Januari 2024," kata Ilyas Abibu, Senin 19 Februari 2024.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan gaji para ASN itu juga akan berlaku untuk para PPPK dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 14.859 orang.
"Untuk ASN Pemprov Sultra saat ini tercatat sekitar 11 ribu dan untuk PPPK sekitar tiga ribu lebih," tutur Ilyas Abibu.
Sedangkan untuk total anggaran yang disediakan, lanjut Ilyas Abibu, pihaknya menyiapkan sebanyak Rp71,74 miliar untuk membayarkan kenaikan gaji bagi ASN dan PPPK lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Nominal tersebut mencakup pembayaran selisih kenaikan gaji sejak periode Januari hingga Februari 2024 yang sempat tertunda.
"Gaji bulan Maret nanti sudah gaji baru sesuai dengan Pepres kenaikan gaji. Untuk selisih gaji Januari dan Februari juga akan dibayarkan bulan Maret, setelah menerima gaji Maret," jelas Ilyas Abibu.
Diketahui, Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024 telah resmi meneken kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Daftar gaji terbaru ASN 2024 telah diundangkan dan diteken oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8 persen mulai Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan ASN di Muna Barat Langgar Netralitas
Keputusan kenaikan gaji PNS tersebut juga telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.
Berita Terkait
-
Gaji Guru ASN dan Non ASN Naik Per Januari 2025, Berapa Besar Kenaikannya?
-
Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
-
Mendagri Tito Ancam Copot PJ Gubernur dan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!