SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan terkait dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di bilik suara. Saat hendak menyalurkan suara di hari H pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan bahwa masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya juga wajib untuk menaati peraturan saat mendatangi tempat pemungutan suara (tps). Hal itu sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU atau PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Aturan itu tertuang di Pasal 25 poin e, yang berbunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan untuk lebih menjaga lagi kerahasiaan pemilih itu sendiri dalam menyalurkan hak suaranya di pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), calon legislatif (Caleg), baik itu DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, maupun DPD RI.
"Biasa kan ada yang bawa handphone terus memotret hasil pencoblosannya. Nah ini dimaksud bagaimana kerahasiaan pemilih terjaga, supaya tidak diketahui siapa yang dia coblos," ungkap Asril, Senin 12 Februari 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa nanti pada saat hendak memasuki TPS dan mengambil surat suara, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan terlebih dahulu meminta telepon genggam milik pemilih tersebut.
"Setelah dinyatakan yang bersangkutan tidak lagi memiliki handphone atau telepon genggam, barulah petugas memberikan surat suara kepada pemilih untuk melakukan proses pencoblosan di bilik suara," ucap Asril.
Asril juga menyampaikan bahwa aturan tersebut harus lebih diperhatikan lagi oleh masyarakat calon pemilih yang berkaitan dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di dalam bilik suara.
"Ya kami minta kerjasama masyarakat, setidaknya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk membawa handphone di bilik suara nantinya," tambah Asril.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kapal Pengangkut Sapi Tenggelam di Kalaotoa Saat Subuh, Puluhan Ternak Tak Terselamatkan
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
IKA Teknik Unhas Juara Umum AAS Cup II 2026
-
Dituduh Tendang Pemain Persib, Kelompok Suporter PSM Akhirnya Buka Suara