SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan terkait dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di bilik suara. Saat hendak menyalurkan suara di hari H pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan bahwa masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya juga wajib untuk menaati peraturan saat mendatangi tempat pemungutan suara (tps). Hal itu sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU atau PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Aturan itu tertuang di Pasal 25 poin e, yang berbunyi mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa hal itu dilakukan untuk lebih menjaga lagi kerahasiaan pemilih itu sendiri dalam menyalurkan hak suaranya di pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), calon legislatif (Caleg), baik itu DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, maupun DPD RI.
"Biasa kan ada yang bawa handphone terus memotret hasil pencoblosannya. Nah ini dimaksud bagaimana kerahasiaan pemilih terjaga, supaya tidak diketahui siapa yang dia coblos," ungkap Asril, Senin 12 Februari 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa nanti pada saat hendak memasuki TPS dan mengambil surat suara, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan terlebih dahulu meminta telepon genggam milik pemilih tersebut.
"Setelah dinyatakan yang bersangkutan tidak lagi memiliki handphone atau telepon genggam, barulah petugas memberikan surat suara kepada pemilih untuk melakukan proses pencoblosan di bilik suara," ucap Asril.
Asril juga menyampaikan bahwa aturan tersebut harus lebih diperhatikan lagi oleh masyarakat calon pemilih yang berkaitan dengan larangan membawa ataupun menggunakan telepon genggam di dalam bilik suara.
"Ya kami minta kerjasama masyarakat, setidaknya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan untuk membawa handphone di bilik suara nantinya," tambah Asril.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM