SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menarik kembali logistik pemilu kotak suara dan surat suara yang sudah tiba di Kantor Kecamatan Kepulauan Sangkkarang. Karena diduga salah prosedur belum dipacking usai dikirim menggunakan kapal ke Pulau Barrang Lompo.
"Jadi, yang belum dipacking. Dipacking dulu baru didistribusikan kembali hari ini," kata Anggota KPU Makassar Mohammad Abdi Goncing membenarkan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 12 Februari 2024.
Saat ditanyakan apakah kekeliruan atau ada salah prosedur mengirimkan logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan Kepulauan Sangkarang karena kotak suara masih terlipat dan surat suara dibungkus terpisah yang seharusnya dimasukkan dalam kotak suara lalu disegel, kata dia, membenarkan hal tersebut.
Humas KPU Makassar ini berdalih pengiriman logistik atas pertimbangan efisiensi mengingat kapal yang membawa logistik tersebut bisa memuat seluruh barang bawaan dan tidak basah saat tiba di gudang PPK Kecamatan Sangkarrang sebab menempuh jalur laut.
Baca Juga: Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024? Ini Cara Mudah Cek Lokasi TPS
"Jadi, efisiensi yang dimaksud di sini bukan soal efisiensi anggaran, tapi lebih ke efisiensi kotak suara yang jika bertumpuk ditakutkan penyok atau rusak. Apalagi, dalam kotak suara itu juga, jika sudah dipacking, berisi surat suara dan seluruh logistik yang berada dalam kotak suara," katanya
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mendapatkan kabar dan mengirim surat meminta KPU Makassar memberikan penjelasan apa yang menjadi dasar pengembalian logistik tersebut setelah sampai di gudang kantor kecamatan setempat.
"Kalau misalkan sudah menjawab surat kami, dan kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait tata cara prosedur maupun mekanisme, maka kami dapat menetapkan sebagai temuan. Kalau itu ada dugaan terkait dengan pelanggaran tata cara dan mekanismenya," kata Dede menegaskan.
Namun demikian sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan apakah ada pelanggaran lebih lanjut dalam kejadian tersebut, sebab, aturannya mengirimkan surat ke KPU Makassar untuk memberikan penjelasan terkait pengembalian logistik dari gudang PPK kecamatan kepulauan Sangkarrang ke Kota Makassar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar Rizal Suaib menambahkan bahwa dirinya ikut mengantarkan pengiriman logistik menggunakan kapal ke gudang PPK Kecamatan Sangkarrang.
Baca Juga: Mengenang Pemilu 1997: Wartawan Liput Panglima ABRI Periksa Pasukan TNI
"Dari kronologinya, sebenarnya tengah malam setelah tiba lalu kami diskusi bersama 14 petugas tps di kelurahan bahwa ada masalah logistik pemilu yang dikirim kpu pagi tadi harus dikembalikan ke kota, karena kami belum tahu informasi detailnya malam itu," ucap Rizal.
Selanjutnya, pagi tadi, seluruh logistik yang ada di lantai tiga gudang penyimpanan logistik kantor kecamatan dibawa turun meskipun sudah ada sebagian kotak suara dirakit untuk dibawa ke dermaga Pulau Barang Lompo untuk di bawa kembali ke gudang logistik di Kota Makassar.
"Seluruh logistik di bawa ke dermaga untuk dibawa pulang tadi pagi. Itu ditarik semua, ada sebanyak 41 tps di sana. Hal Itu sebagaimana bahasan pak ketua, kemungkinan kesalahan prosedur, atau secara umum, ada mungkin regulasi yang dilanggar," ucapnya.
Menurut Rizal, soal tafsiran KPU Makassar belum dipacking, kata dia, pada prinsipnya semua logistik masih murni sebagaimana keluar dari gudang. Khusus surat suara dalam kotak coklat tersegel dan kotak suara masih seperti dari pabrik belum dirakit.
"Berdasarkan prosedur kan itu sudah harus ada isinya, apa-apa saja sesuai Undang-undang, kemudian disegel baru dikirim. Ini mungkin yang dianggap belum sesuai prosedurnya, jadi balik lagi.Saya pikir seperti itu sejauh ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Usai Kemenangan Telak di Pilpres AS, Apa yang Diharapkan Pendukung Donald Trump?
-
Debat Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Pakai Filosofi Jawa Saat Bicara Kebijakan Publik
-
Akui Politik Uang di Pemilu Merata dari Sabang sampai Merauke, Eks Pimpinan KPK: Mahasiswa Harusnya Malu
-
Guru Besar UI Sebut UU Pemilu Perlu Selalu Dievaluasi dan Diubah, Kenapa?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024