SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta Pemilu. Agar jangan mencoba-coba apalagi masih berkampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari 2024 karena sanksinya jelas terancam pidana.
"Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Rabu 24 Januari 2024.
Guna mengantisipasi adanya upaya kampanye di luar jadwal oleh peserta Pemilu baik itu partai politik, calon anggota legislatif (Caleg) tim calon presiden dan wakil presiden, dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pihaknya akan menyurati seluruh penyelenggara maupun peserta Pemilu jelang masa tenang.
"Sekitar tanggal 10 Februari 2024 paling lambat kita kirimkan surat kepada semua kabupaten, semua peserta pemilu untuk jangan lagi melakukan kampanye di luar jadwal. Kita berharap, hari itu semua APK dibersihkan, sampai satu hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024," paparnya menekankan.
Baca Juga: KPU Sulsel Musnahkan 346 Ribu Surat Suara Rusak dan 1.118 Plat
Sesuai aturan yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat.
"Apalagi sampai tatap muka, datang kunjungan, dan macam-macam, karena itu bisa pidana. Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel.
Pengaturan masa tenang berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur di Pasal 1 angka 36. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,
Disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Minta Harga Sejumlah Komoditi di Luwu Timur Distabilkan
Mengenai dengan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu, Panwaslu bersama tim terpadu mulai membersihkan mulai 10 Februari sampai 13 Februari 2024 atau dimasa tenang, mengingat butuh waktu untuk membersihkannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance