SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta Pemilu. Agar jangan mencoba-coba apalagi masih berkampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari 2024 karena sanksinya jelas terancam pidana.
"Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Rabu 24 Januari 2024.
Guna mengantisipasi adanya upaya kampanye di luar jadwal oleh peserta Pemilu baik itu partai politik, calon anggota legislatif (Caleg) tim calon presiden dan wakil presiden, dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pihaknya akan menyurati seluruh penyelenggara maupun peserta Pemilu jelang masa tenang.
"Sekitar tanggal 10 Februari 2024 paling lambat kita kirimkan surat kepada semua kabupaten, semua peserta pemilu untuk jangan lagi melakukan kampanye di luar jadwal. Kita berharap, hari itu semua APK dibersihkan, sampai satu hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024," paparnya menekankan.
Sesuai aturan yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat.
"Apalagi sampai tatap muka, datang kunjungan, dan macam-macam, karena itu bisa pidana. Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel.
Pengaturan masa tenang berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur di Pasal 1 angka 36. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,
Disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: KPU Sulsel Musnahkan 346 Ribu Surat Suara Rusak dan 1.118 Plat
Mengenai dengan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu, Panwaslu bersama tim terpadu mulai membersihkan mulai 10 Februari sampai 13 Februari 2024 atau dimasa tenang, mengingat butuh waktu untuk membersihkannya.
Bawaslu juga ingin memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat sehari sebelum hari H Pemungutan Suara. Begitu pula aksesibilitas bagi penyandang disabilitas saat ke TPS tempatnya tidak bertangga atau menyulitkan mereka menyalurkan hak pilihnya.
"Termasuk logistik sudah harus sampai H minus satu di TPS dan ada yang menjaga logistik, jangan sampai tidak ada yang jaga, ini demi keamanan. Bagi Pengawas TPS mesti berkoordinasi dan komunikasi dengan KPPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa
-
Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka