SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta Pemilu. Agar jangan mencoba-coba apalagi masih berkampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari 2024 karena sanksinya jelas terancam pidana.
"Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Rabu 24 Januari 2024.
Guna mengantisipasi adanya upaya kampanye di luar jadwal oleh peserta Pemilu baik itu partai politik, calon anggota legislatif (Caleg) tim calon presiden dan wakil presiden, dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pihaknya akan menyurati seluruh penyelenggara maupun peserta Pemilu jelang masa tenang.
"Sekitar tanggal 10 Februari 2024 paling lambat kita kirimkan surat kepada semua kabupaten, semua peserta pemilu untuk jangan lagi melakukan kampanye di luar jadwal. Kita berharap, hari itu semua APK dibersihkan, sampai satu hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024," paparnya menekankan.
Baca Juga: KPU Sulsel Musnahkan 346 Ribu Surat Suara Rusak dan 1.118 Plat
Sesuai aturan yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat.
"Apalagi sampai tatap muka, datang kunjungan, dan macam-macam, karena itu bisa pidana. Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel.
Pengaturan masa tenang berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur di Pasal 1 angka 36. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,
Disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Minta Harga Sejumlah Komoditi di Luwu Timur Distabilkan
Mengenai dengan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu, Panwaslu bersama tim terpadu mulai membersihkan mulai 10 Februari sampai 13 Februari 2024 atau dimasa tenang, mengingat butuh waktu untuk membersihkannya.
Bawaslu juga ingin memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat sehari sebelum hari H Pemungutan Suara. Begitu pula aksesibilitas bagi penyandang disabilitas saat ke TPS tempatnya tidak bertangga atau menyulitkan mereka menyalurkan hak pilihnya.
"Termasuk logistik sudah harus sampai H minus satu di TPS dan ada yang menjaga logistik, jangan sampai tidak ada yang jaga, ini demi keamanan. Bagi Pengawas TPS mesti berkoordinasi dan komunikasi dengan KPPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tuturnya.
Berita Terkait
-
CFD Sudirman-Thamrin Tutup Minggu Ini, Imbas Masa Tenang Pilkada!
-
Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!
-
Prabowo Endorse Ahmad Luthfi Bukan Pelanggaran, Reaksi Pandji Pragiwaksono Tak Terduga
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri