SuaraSulsel.id - Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan. Meraih predikat baik dengan nilai 3,09 poin.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemprov Sulsel terus meningkat.
Jika tahun 2021 meraih nilai 2,05 poin atau predikat cukup, tahun 2022 dengan nilai 2,35 atau predikat cukup.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Bertekad Jadikan Sulsel Penghasil Pisang Terbesar di Dunia
Untuk kali pertamanya, Pemprov Sulsel berpredikat Baik untuk implementasi pemerintahan berbasis digital atau elektronik dengan indikator penilaian 47 indikator.
"Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE Pemprov Sulsel tahun 2023 berpredikat baik dengan nilai 3,09. Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien," ungkap Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, Sabtu, 13 Januari 2024.
Pemprov Sulsel, kata dia, akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital. Untuk tahun 2024 ini, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel telah melakukan integrasi tanda tangan elektronik (TTE) terhadap enam aplikasi layanan digital Pemprov Sulsel. Diantaranya smart office, ecatalog Baju Bodo, aplikasi sejuta ikan, layanan kenaikan pangkat di BKD, layanan keuangan dan lain sebagainya.
Penilaian Indeks SPBE ini dilakukan oleh Kemenpan-RB secara rutin di setiap tahunnya. Untuk tahun 2023 penilaian ini
melalui serangkaian tahapan yang diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD.
Setelah itu, dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi (IPPD tertentu).
Baca Juga: Mahasiswa di Sidrap Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Ngaku Dibegal Ternyata Terlilit Pinjol
"Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?