Penyelenggara pemilu tersebut bakal mengakomodasi harapan penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses yang lebih mudah saat mereka menyalurkan hak suaranya di TPS masing-masing.
Pengalaman Pemilu 2019 memang terkendala akses yang kurang memadai. Terbatasnya bimbingan teknis (bimtek) panitia pemungutan suara (PPS) dalam melayani dan menghadapi penyandang disabilitas pada masa lalu menjadi perhatian khusus pada Pemilu 2024. Apalagi sebagian kaum disabilitas tidak paham soal lokasi TPS, apalagi jauh dari tempat tinggal masing-masing.
Kriteria khusus
Pemilih kategori penyandang disabilitas mental ini harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
Baca Juga: 12 Daerah di Sulawesi Selatan Dengan Jumlah Pemilih Paling Banyak
Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya. Kemudian bagi pemilih ODGJ yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping pemilih ODGJ bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan.
Anggota KPU Sulsel Romy Harminto, menegaskan pemilih ODGJ harus memiliki dokumen-dokumen dari dokter yang menyebutkan yang bersangkutan memang layak menyalurkan hak pilihnya di TPS sesuai yang terdaftar di KPU setempat.
Pemilih ODGJ memang tidak disiapkan TPS tersendiri, namun di TPS umum bersama pemilih pada umumnya. Soal rencana disiapkan TPS khusus di RS Dadi Makassar, yang selama ini menjadi salah satu pusat perawatan dan penyembuhan pasien ODGJ, KPU setempat masih menunggu instruksi dari KPU RI.
Pihaknya juga masih berharap pengadaan TPS mobile mendapat rekomendasi dari KPU Pusat guna mempermudah pemilih difabel seperti halnya pengadaan TPS di rumah sakit.
Pada saat kondisi pandemi COVID-19, KPU menugaskan KPPS mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diatur dalam PKPU Pasal 73 ayat 1 PKPU 6/2020.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Bisa Ditonjok Itu Kepala Negara
Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa petugas KPPS dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
-
3 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Mulai Rp 1 Jutaan Lansung Mengecoh
-
Timnas Indonesia Berpeluang Menang, China Krisis Pertahanan: Kehilangan Bek Andalan
Terkini
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Jumat Berkah, Cepat Klaim!