SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah terkait dugaan politik uang di kediamannya, Senin 8 Januari 2024.
Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan di kediamannya di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.
Suryadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan ini selanjutnya akan dilakukan pengkajian untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Sementara itu, Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukannya sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres baik tingkat nasional maupun daerah.
"Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga bukan merupakan kegiatan kampanye, karena dirinya diundang datang oleh pengusaha tembakau di Madura dengan acara "ngopi-ngopi" saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun
-
Anak Anda 'Diasuh' Algoritma? Ini Peringatan Keras untuk Para Ayah