SuaraSulsel.id - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh majelis hakim. Setelah membacakan berbagai pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pembacaan putusan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang menyeret nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, digelar Rabu (27/12/2023).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya diketahui, Sulkarnain Kadir dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irham.
Dalam sidang pembacaan putusan, Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan dijatuhi pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pembacaan fakta persidangan yang disampaikan oleh hakim anggota, Parsungkunan, mengarah pada kesimpulan bahwa Sulkarnain Kadir tidak terbukti bersalah.
“Baik saksi Agus Toto dan Solihin mengaku bahwa apa yang ia sampaikan pada penyidik merupakan asumsi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui pernyataan Agus Toto dan Solihin selaku petinggi Alfamidi banyak yang hanya berupa asumsi dan bukan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Curi Produk Kosmetik Senilai Rp52,9 Juta, Begini Nasib Karyawan Alfamidi di Kota Makassar
Hal ini kemudian mengarah pada kedua saksi tersebut mencabut kesaksian mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Parsungkunan juga menekankan fakta bahwa PT MUI yang sebelumnya menekankan bahwa tidak ada unsur keterpaksaan yang dialami oleh PT MUI dalam memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Syarif Maulana, terdakwa sebelumnya, dan kembali membacakan bahwa apa yang disampaikan saksi sebelumnya di penyidik merupakan kekeliruan.
Dari fakta-fakta di atas, Sulkarnain Kadir kemudian dinyatakan bebas oleh majelis hakim dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025