SuaraSulsel.id - Seorang karyawan Alfamidi di kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam dituntut pidana lima tahun penjara. Ia ketahuan melakukan aksi pencurian kosmetik selama berbulan-bulan.
Pelaku bernama Iswan diketahui bertanggung jawab sebagai picker untuk menyiapkan barang yang akan dikirim ke beberapa toko Alfamidi. Ia bertugas memastikan kelengkapan barang di gudang sesuai dengan divisinya.
Namun, pada bulan April 2023, terdakwa terlihat masuk ke gudang kosmetik atau zona OTC dan melakukan pengecekan barang yang bukan tupoksinya. Ia diam-diam mengambil beberapa barang kosmetik dan dimasukkan ke dalam kaos kakinya.
"Setelah itu, terdakwa langsung keluar dari gudang kosmetik dan menyimpannya ke dalam bagasi motornya dan terdakwa langsung Kembali bekerja di divisinya," kata Jaksa Muhammad Irfan dalam tuntutannya di pengadilan Negeri Makassar, Senin, 18 Desember 2023.
Baca Juga: Warga Kota Makassar Habiskan Rp11,5 Juta Setiap Bulan untuk Makanan, Rokok dan Perawatan Tubuh
Koordinator Divisi bernama Nursalam yang menyadari adanya kekurangan barang kosmetik kemudian melakukan audit. Terdakwa yang sudah dicurigai dibuntuti oleh karyawan lain saat memasuki gudang kosmetik.
Terdakwa kembali mengambil beberapa alat kosmetik dan disimpan di dalam kaos kakinya. Selanjutnya, koordinator divisi memerintahkan security untuk melakukan body check kepada seluruh karyawan.
"Selanjutnya, pada tanggal 15 September 2023, benar ditemukan dalam diri terdakwa beberapa alat kosmetik yang diselipkan di dalam kaos kaki. Terdakwa selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor manager untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Jaksa Irfan.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui telah melakukan aksinya sejak bulan April 2023. Barang itu kemudian kembali dijual dengan harga yang lebih murah.
"Uangnya dipakai untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya,".
Baca Juga: Kaesang Pangarep Ngopi di Warkop Daeng Anas Kota Makassar
Akibat perbuatannya, terdakwa telah merugikan pihak Alfamidi sebesar Rp52,9 juta. Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda