Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Desember 2023 | 13:27 WIB
Tempat pemungutan suara di Kampung Aquarium, Jakarta Utara [suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan membuka pendaftaran perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan menyiapkan kuota 4.004 orang untuk bertugas saat hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024.

"Saat ini kami sementara menyosialisasikan mengenai tahapan dan syarat perekrutan PTPS," ujar anggota Bawaslu Kota Makassar Ahmad Ahsanul Fadhi, Selasa 26 Desember 2023.

Untuk pendaftaran PTPS kata, Ashan, tersebar di 15 panwaslu tingkat kecamatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS per tanggal 21 Desember 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar ini juga mengajak masyarakat Kota Makassar untuk ikut andil dalam hal menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: Caleg Gerindra di Kota Makassar Terancam Penjara, Terciduk Kampanye Dalam Gereja

"Saya mengajak para warga masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri dan dibuka untuk umum serta tidak dipungut biaya sepesen pun," tutur pria disapa akrab Gus Ahsan ini menambahkan.

Untuk tahapan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di mulai dengan sosialisasi dan pengumuman 21-31 Desember 2023, dilanjutkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas 2-6 Januari 2024, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024.

Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024.

Dilanjutkan masa pengumuman lulus administrasi, 10 Januari, tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari, dan Wawancara 2-17 Januari 2024. Untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024.

Mengenai dengan pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19-21 Januari 2024. Selanjutnya, pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 24 Januari sampai 7 Februari 2024.

Baca Juga: Apel Siaga, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Ajak Semua Orang Wujudkan Pemilu Damai

Load More