Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 November 2023 | 15:36 WIB
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com/HO)

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi mengimbau agar kontestan di Pilpres 2024 tidak curi start kampanye lewat jalan sehat.

Peringatan itu diungkapkan Bawaslu setelah mendapat pemberitahuan soal rencana kunjungan Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Bakal Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Raka dan Ganjar akan hadir di kota Makassar menghadiri jalan sehat yang digelar tim relawan masing-masing paslon pada Sabtu dan Minggu, 25-26 November 2023.

"Kita sudah kirimkan imbauan ke panitianya agar tidak melakukan unsur kampanye ataupun melakukan pelanggaran. Mau undangan sosialisasi, kegiatan konsolidasi, pertemuan tokoh Sulsel, jalan sehat, hendaknya tidak bermuatan kampanye sebelum jadwal," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Jumat 24 November 2023.

Ia menjelaskan kampanye baru bisa mulai dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ia pun meminta kepada semua tim pemenangan agar bisa menciptakan kondisi dan suasana di Sulsel agar tetap tenang dan damai.

Mardiana tak menampik Sulawesi Selatan memang menjadi salah satu lumbung suara yang diperebutkan oleh tiga pasangan calon (capres) yang akan bertarung dalam kompetisi Pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mendatang. Itu dilihat dari sejumlah kegiatan yang dihadiri tiga paslon di wilayah ini.
 
Ia pun meminta seluruh pendukung dan tim sukses capres dan cawapres untuk menahan diri tidak melakukan kampanye pada saat kunjungan ke kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Toraja Utara,

"Karena belum jadwal kampanye, maka capres dan cawapres harus taat aturan, tidak berkampanye," tegas Mardiana.

Lebih lanjut Mardiana menjelaskan TPD hendaknya memperhatikan muatan materi, kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi di lokasi yang akan dihadiri oleh Capres dan Cawapres.

Seperti, tidak memuat unsur ajakan  memilih, seperti, coblos nomor urut, simbol, gambar paku dan atau materi muatan lain yang mengandung unsur ajakan untuk memilih.

Selain itu, kata Mardiana, hal-hal yang dilarang dalam pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye menjadi perhatian bagi pelaksana kegiatan. Diantaranya melibatkan  ASN, kepala desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD.

"Jangan sampai mereka mengampanyekan jelang kedatangan dan pada saat kehadiran capres dan cawapres. Mereka tetap netral," tegasnya.

Untuk memaksimalkan pengawasan dengan kehadiran para capres dan cawapres, Bawaslu Sulsel bersama Bawaslu Kota Makassar akan menurunkan pasukan patroli pengawasan di sekitar lokasi kegiatan.

"Kita akan turunkan tim untuk memantau dan mengawasi," ucapnya. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More