SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi mengimbau agar kontestan di Pilpres 2024 tidak curi start kampanye lewat jalan sehat.
Peringatan itu diungkapkan Bawaslu setelah mendapat pemberitahuan soal rencana kunjungan Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Bakal Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Raka dan Ganjar akan hadir di kota Makassar menghadiri jalan sehat yang digelar tim relawan masing-masing paslon pada Sabtu dan Minggu, 25-26 November 2023.
"Kita sudah kirimkan imbauan ke panitianya agar tidak melakukan unsur kampanye ataupun melakukan pelanggaran. Mau undangan sosialisasi, kegiatan konsolidasi, pertemuan tokoh Sulsel, jalan sehat, hendaknya tidak bermuatan kampanye sebelum jadwal," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Jumat 24 November 2023.
Ia menjelaskan kampanye baru bisa mulai dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ia pun meminta kepada semua tim pemenangan agar bisa menciptakan kondisi dan suasana di Sulsel agar tetap tenang dan damai.
Mardiana tak menampik Sulawesi Selatan memang menjadi salah satu lumbung suara yang diperebutkan oleh tiga pasangan calon (capres) yang akan bertarung dalam kompetisi Pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mendatang. Itu dilihat dari sejumlah kegiatan yang dihadiri tiga paslon di wilayah ini.
Ia pun meminta seluruh pendukung dan tim sukses capres dan cawapres untuk menahan diri tidak melakukan kampanye pada saat kunjungan ke kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Toraja Utara,
"Karena belum jadwal kampanye, maka capres dan cawapres harus taat aturan, tidak berkampanye," tegas Mardiana.
Lebih lanjut Mardiana menjelaskan TPD hendaknya memperhatikan muatan materi, kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi di lokasi yang akan dihadiri oleh Capres dan Cawapres.
Seperti, tidak memuat unsur ajakan memilih, seperti, coblos nomor urut, simbol, gambar paku dan atau materi muatan lain yang mengandung unsur ajakan untuk memilih.
Selain itu, kata Mardiana, hal-hal yang dilarang dalam pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye menjadi perhatian bagi pelaksana kegiatan. Diantaranya melibatkan ASN, kepala desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD.
Berita Terkait
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
-
Batal Gelar Program Sarapan Bergizi Gratis, Pramono Bakal Renovasi Kantin Sekolah Biar Bisa Jadi SPPG
-
Kalah Pilkada, RK-Suswono Ternyata Dapat Sumbangan Kampanye Terbanyak
-
Ramai Kampanye #KaburAjaDulu: Mungkinkah Negara Lain Lebih Menjanjikan?
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros