SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi mengimbau agar kontestan di Pilpres 2024 tidak curi start kampanye lewat jalan sehat.
Peringatan itu diungkapkan Bawaslu setelah mendapat pemberitahuan soal rencana kunjungan Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Bakal Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Raka dan Ganjar akan hadir di kota Makassar menghadiri jalan sehat yang digelar tim relawan masing-masing paslon pada Sabtu dan Minggu, 25-26 November 2023.
"Kita sudah kirimkan imbauan ke panitianya agar tidak melakukan unsur kampanye ataupun melakukan pelanggaran. Mau undangan sosialisasi, kegiatan konsolidasi, pertemuan tokoh Sulsel, jalan sehat, hendaknya tidak bermuatan kampanye sebelum jadwal," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Jumat 24 November 2023.
Ia menjelaskan kampanye baru bisa mulai dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ia pun meminta kepada semua tim pemenangan agar bisa menciptakan kondisi dan suasana di Sulsel agar tetap tenang dan damai.
Mardiana tak menampik Sulawesi Selatan memang menjadi salah satu lumbung suara yang diperebutkan oleh tiga pasangan calon (capres) yang akan bertarung dalam kompetisi Pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mendatang. Itu dilihat dari sejumlah kegiatan yang dihadiri tiga paslon di wilayah ini.
Ia pun meminta seluruh pendukung dan tim sukses capres dan cawapres untuk menahan diri tidak melakukan kampanye pada saat kunjungan ke kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Toraja Utara,
"Karena belum jadwal kampanye, maka capres dan cawapres harus taat aturan, tidak berkampanye," tegas Mardiana.
Lebih lanjut Mardiana menjelaskan TPD hendaknya memperhatikan muatan materi, kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi di lokasi yang akan dihadiri oleh Capres dan Cawapres.
Seperti, tidak memuat unsur ajakan memilih, seperti, coblos nomor urut, simbol, gambar paku dan atau materi muatan lain yang mengandung unsur ajakan untuk memilih.
Selain itu, kata Mardiana, hal-hal yang dilarang dalam pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye menjadi perhatian bagi pelaksana kegiatan. Diantaranya melibatkan ASN, kepala desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Go Yoon-jung dan Cha Eun Woo Pamer Chemistry Romantis dalam Kampanye Baru
-
Running for Passion: Kampanye Sehat yang Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
-
Komeng Blak-blakan Besarnya Biaya Kampanye saat Nyalon Anggota DPD
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda