SuaraSulsel.id - Calon Anggota DPR RI Dapil 1 Sulawesi Selatan bernama Aris Titti terciduk melakukan kampanye di Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea, kota Makassar. Videonya viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, caleg bernomor urut 7 dari partai Gerindra itu sedang menghadiri kegiatan ibadah natal kerukunan Lo'ko Uru pada Senin, 18 Desember 2023. Ia kemudian meminta kesempatan berbicara di depan jemaat setelah ibadah selesai.
Aris mengatakan, ia sudah 13 tahun bergabung dengan partai Gerindra. Saat ini ia sedang mencalonkan diri jadi Caleg DPR RI di Dapil 1, yang meliputi wilayah Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Selayar. Ia pun meminta dukungan dari jemaat sebagai sesama suku Toraja.
"Selama ini tidak ada wakil (orang Toraja) yang ada di Dapil 1. Jadi saya minta saudara-saudara semua orang Toraja kita satukan suara, coba bergerak," ujarnya.
"Lantas saya mau kemana?, pasti di sini bersama kalian di Makassar. Kita bersatu sebagai orang Toraja, kita bersatu di dalam nama Tuhan Yesus," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah yang dikonfirmasi membenarkan video tersebut. Ia mengaku Bawaslu sedang melakukan penelusuran soal video tersebut.
"Iya, sudah keluar surat penelusurannya hari ini termasuk meminta keterangan pihak gereja bersama tim penelusuran dari Bawaslu Provinsi Sulsel," ujar Dede, Kamis, 21 Desember 2023.
Dede mengatakan kasus ini tidak dilaporkan ke Bawaslu. Namun, pihak Bawaslu mendapat video yang beredar di media sosial sehingga mereka mendatangi langsung gereja tempat kejadian.
"Kami menunggu laporan dari kemarin, tapi karena tidak ada kami langsung menelusuri ke gereja untuk mengumpulkan fakta. Setelahnya kita telaah soal pelanggarannya," sebutnya.
Baca Juga: Timnas AMIN Minta Jusuf Kalla Ikut Kampanye
Diketahui, peserta pemilu diminta untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye. Larangan berkampanye di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Bahkan larangan kampanye di tempat ibadah ini ada sanksi pidananya tercantum pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Itu karena tempat ibadah dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.
Dede meminta agar semua peserta pemilu lebih memahami soal UU Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran.
"Di UU Pemilu kan sudah jelas melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tuturnya.
Sementara, Aris Titti yang dikonfirmasi Suara.com melalui media sosialnya belum memberi respon soal tindakannya tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar