SuaraSulsel.id - Universitas Hasanuddin menerima bantuan hibah kapal perikanan 109 gross ton (GT) dari Kejaksaan Agung RI di Kantor Badan Pengawas Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan (PSDKP) Batam, Senin 11 Desember 2023.
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa, merasa terharu dengan adanya hibah kapal dari Kejaksaan Agung ini.
Apalagi selama bertahun-tahun, Unhas yang bervisi kemaritiman tidak memiliki kapal yang dapat dilakukan untuk tujuan peningkatan kapasitas mahasiswa maupun untuk dosen dalam melakukan penelitian.
Ia menjelaskan, kapal yang dihibahkan ini merupakan kapal penangkap ikan pukat cincin (purse seine) pelagis kecil dengan satu kapal yang berkekuatan 109 GT, dan memiliki panjang 25 meter dan lebar 7,1 meter.
Kapal ini memiliki sarana navigasi pendukung penangkapan ikan yang masih baik, seperti GPS, kompas, lampu dasar, radio, sekoci fibergelas, dan penduga gerombolan ikan (General Monitor SY-3). Kapal perikanan dari Vietnam yang dihibahkan ini ditaksir Rp561,4 juta.
"Bantuan hibah ini sangat strategis bagi Unhas sebagai PTNBH satu-satunya di wilayah Timur Indonesia yang wilayahnya dominan laut, ditambah lagi Unhas yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia bervisi kemaritiman," kata Rektor Unhas.
Karena itu, kata mantan Dekan Pascasarjana Unhas ini, berjanji akan memanfaatkan hibah kapal ini secara optimal.
Dampak pemberian kapal ini, kata mantan Sekretaris Eksekutif Coremap II ini nantinya akan bisa mendukung program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, bisa juga menjadi laboratorium lapangan bagi mahasiswa perikanan dan perkapalan Unhas, serta contoh pembelajaran penegakan hukum internasional bagi mahasiswa fakultas hukum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Syaifudin Tagamal, menyampaikan bantuan hibah kapal ke Universitas Hasanuddin ini merupakan bentuk dukungan positif dan komitmen Kejaksaan Agung terhadap pengembangan dunia pendidikan.
Baca Juga: Fakta Sanitasi di Sulawesi Selatan: Hanya 12,92 Persen Terkategori Aman
“Ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian barang sitaan negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Syaifudin.
Kapal-kapal yang telah disita oleh negara ini, lanjut Kapus Pemulihan Aset, saat ini sementara didaftar untuk dimintakan status hibahnya, termasuk yang akan diberikan ke masyarakat, seperti koperasi-koperasi nelayan, sehingga nantinya kapal-kapal ini bisa diberdayakan dan dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono, mengharapkan agar kapal perikanan yang telah dihibahkan ini nantinya diberikan umpan balik berupa laporan dari dampak pemanfaatan kapal tersebut.
“Bukan apa-apa, kami cuma mau melihat sejauh mana dampak barang yang dihibahkan ini kepada masyarakat. Kalau hasilnya positif, tentu kami akan pertimbangkan untuk menambah, termasuk pemanfaatan ke perguruan tinggi lainnya juga,” tandas Margono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit