Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Tersangka dokter ERS yang dilaporkan menganiaya apoteker disebut menemukan percakapan di grup WhatsApp apoteker klinik. Membuat ERS tersinggung dan marah.

Akibatnya, ERS memanggil tiga orang yang terkait dengan pesan tersebut. Langsung melakukan penganiayaan terhadap mereka, yang menyebabkan satu korban ZA pingsan.

Dokter ERS (31 tahun) yang ditetapkan tersangka, ditangkap polisi pada Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

ERS ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap apoteker inisial ZA.

Baca Juga: Dokter di Kota Kendari Ditangkap Polisi Karena Aniaya Apoteker Sampai Pingsan

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, kejadian penganiayaan pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 08.00 Wita di klinik milik dr. ERS di Jalan Malik Raya.

Namun, dari keterangan dr. ERS, ia membantah adanya penyekapan dan penganiayaan. Meski demikian, ZA bersama teman-temannya memberikan kesaksian yang menyatakan sebaliknya.

dr. ERS, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap apoteker ZA (25), yang merupakan salah satu pegawai di klinik kesehatan miliknya di Kota Kendari.

Motif penganiayaan itu diduga karena sang dokter sakit hati gara-gara percakapan di grup WhatsApp.

Ditangkap Polisi

Baca Juga: 14 Dokter Spesialis Rumah Sakit Dadi Siap Rawat Caleg Alami Gangguan Jiwa di Sulawesi Selatan

Setelah dilakukan penangkapan, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi Telisik.id Sabtu (2/12/2023), menjelaskan bahwa tersangka ERS ditemukan di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, setelah pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari.

Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan.

Dari keterangan korban ZA, diketahui bahwa ia dan beberapa temannya dipanggil oleh dr. ERS di lantai dua gedung klinik. Mereka kemudian dikunci dan diinterogasi, hingga menerima perlakuan kasar dari bos mereka.

Penganiayaan terjadi sejak pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita di lantai dua dan dilanjutkan di lantai satu dari pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita. ZA bahkan sempat pingsan akibat tindakan tersebut.

"Di lantai 1 ini dia tempeleng di bagian telingaku sampai saya jatuh pingsan. Di sini juga saya diinjak-injak," ungkap ZA.

Penganiayaan terhadap ZA berlangsung hingga orang tuanya datang menjemput setelah handphone korban tidak direspons sejak pagi.

Load More