SuaraSulsel.id - Tersangka dokter ERS yang dilaporkan menganiaya apoteker disebut menemukan percakapan di grup WhatsApp apoteker klinik. Membuat ERS tersinggung dan marah.
Akibatnya, ERS memanggil tiga orang yang terkait dengan pesan tersebut. Langsung melakukan penganiayaan terhadap mereka, yang menyebabkan satu korban ZA pingsan.
Dokter ERS (31 tahun) yang ditetapkan tersangka, ditangkap polisi pada Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
ERS ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap apoteker inisial ZA.
Baca Juga: Dokter di Kota Kendari Ditangkap Polisi Karena Aniaya Apoteker Sampai Pingsan
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, kejadian penganiayaan pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 08.00 Wita di klinik milik dr. ERS di Jalan Malik Raya.
Namun, dari keterangan dr. ERS, ia membantah adanya penyekapan dan penganiayaan. Meski demikian, ZA bersama teman-temannya memberikan kesaksian yang menyatakan sebaliknya.
dr. ERS, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap apoteker ZA (25), yang merupakan salah satu pegawai di klinik kesehatan miliknya di Kota Kendari.
Motif penganiayaan itu diduga karena sang dokter sakit hati gara-gara percakapan di grup WhatsApp.
Ditangkap Polisi
Baca Juga: 14 Dokter Spesialis Rumah Sakit Dadi Siap Rawat Caleg Alami Gangguan Jiwa di Sulawesi Selatan
Setelah dilakukan penangkapan, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi Telisik.id Sabtu (2/12/2023), menjelaskan bahwa tersangka ERS ditemukan di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, setelah pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari.
Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan.
Dari keterangan korban ZA, diketahui bahwa ia dan beberapa temannya dipanggil oleh dr. ERS di lantai dua gedung klinik. Mereka kemudian dikunci dan diinterogasi, hingga menerima perlakuan kasar dari bos mereka.
Penganiayaan terjadi sejak pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita di lantai dua dan dilanjutkan di lantai satu dari pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita. ZA bahkan sempat pingsan akibat tindakan tersebut.
"Di lantai 1 ini dia tempeleng di bagian telingaku sampai saya jatuh pingsan. Di sini juga saya diinjak-injak," ungkap ZA.
Penganiayaan terhadap ZA berlangsung hingga orang tuanya datang menjemput setelah handphone korban tidak direspons sejak pagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI