SuaraSulsel.id - Anggota KPU Makassar Endang Sari menegaskan bahwa gugatan delapan orang mantan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate melalui penasihat hukumnya, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hasil putusan PTUN terkait gugatan kepada kami dari KPU Makassar mengenai pemberhentian delapan orang PPS Tamalate, adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Rabu 29 November 2023.
Dengan putusan tersebut, kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini, maka para penggugat tentu sudah tidak bersyarat menjadi penyelenggara.
Berdasarkan dari laman ptun-makassar.go.id e-court dengan register putusan nomor 65/G/2023/PTUN.MKS melalui amar putusan berbunyi mengadili pertama, menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
Baca Juga: Jumlah Jomblo di Kota Makassar Paling Tinggi di Sulawesi Selatan, Nomor 2 Kabupaten Bone
Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273 ribu. Putusan dikeluarkan per 29 November 2023.
Sebelumnya, penasihat hukum penggugat Tri Sasro Amir mengajukan gugatan ke PTUN Makassar perihal dugaan pelanggaran prosedur atas pemecatan delapan orang Ketua PPS Kecamatan Tamalate oleh Ketua dan Anggota KPU Makassar atas dasar putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Selain itu, pihaknya bahkan mengajukan surat nota keberatan ke KPU Makassar berkaitan pemecatan kliennya yang dinilai cacat prosedur, termasuk melaporkan hak itu ke DKPP atau pemecatan kliennya.
Nota keberatan yang dilayangkan ke KPU Makassar sebagai bentuk protes dan sekaligus syarat mengajukan gugatan di PTUN Makassar setelah putusan DKPP keluar. Sebab, keputusan komisioner itu adalah perbuatan administrasi dan patut di uji.
Untuk langkah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua cara pertama, melalui KPU Makassar itu sendiri dengan mencabut putusannya dan merehabilitasi PPS yang diberhentikan lalu mengaktifkan kembali status PPS tersebut. Kedua, melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Wali Kota Danny Pomanto Tandatangani UMK Kota Makassar Tahun 2024 Rp3,64 Juta
DKPP dalam surat keputusannya nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar buntut dari pemecatan delapan PPS di Kecamatan Tamalate.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Koleksi Mobil dan Motor Andi Seto Gadhista Asapa Calon Wali Kota Makassar
-
PLN Mobile Fun Fest 2024 di Kota Makassar Hadirkan UMKM, Tumbuhkan Ekonomi Hijau
-
Investasi Jepang di Makassar, Siapkan Bangunan Tahan Gempa
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
Terkini
-
Produk Minuman Seledri Kamandalu Ashitaba, UMKM Binaan BRI Siap Go Global Lewat BRI EXPO(RT) 2025
-
Misteri Angngaru: Mengapa Tarian Adat Makassar Ini Bisa Merenggut Nyawa? Ini Kata Ahli dan MUI
-
STNK Palsu Bikin Resah Warga Sulsel, Dijual Rp2,5 Juta
-
Helen's Night Mart Makassar Digerebek: Ratusan Miras Ilegal Disita!
-
Hadirkan Layanan Keuangan, BRI Jangkau 88% Wilayah Indonesia Lewat 1,2 Juta AgenBRILink