SuaraSulsel.id - Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2024.
Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321.
Jumlah itu naik sebesar 3,41% atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar tahun 2023 Rp3.523.181.
"Kenaikannya 3,41% atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).
Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.
"Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," ujarnya.
Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.
Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45% dari UMP 2023 Rp3,38 juta.
"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," tutupnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tawarkan Investasi di Bidang Pertanian
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Komisi IX DPR RI Minta Kemenkes Adopsi Skema Insentif Dokter dan RS Regional di Sulsel
-
Polisi Angkut Seluruh Isi Toko Emas Ini, Diduga Terlibat Cuci Uang Hasil Tambang Ilegal
-
120 Titik Penukaran Uang Baru Lebaran di Sulsel: Cek Lokasi dan Cara Tukar di Sini
-
Jadwal Lengkap Persija Jakarta Melawan PSM Makassar Malam Ini
-
Tipu Puluhan Calon Jemaah Umrah Asal Gowa, ASN dan Purnawirawan TNI Ditangkap