Kantor KPU Kota Makassar [SuaraSulsel.id]
Empat tersebut Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman masing-masing anggota mendapatkan sanksi peringatan karena dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara terkait proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.
Pemecatan delapan PPS tersebut setelah KPU Makassar merespons rekomendasi di keluarkan Bawaslu Makassar terkait delapan ketua PPS di Kecamatan Tamalate terbukti menemui salah satu calon legislatif dan dianggap menyalahi aturan dan kode etik penyelenggara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Koleksi Mobil dan Motor Andi Seto Gadhista Asapa Calon Wali Kota Makassar
-
PLN Mobile Fun Fest 2024 di Kota Makassar Hadirkan UMKM, Tumbuhkan Ekonomi Hijau
-
Investasi Jepang di Makassar, Siapkan Bangunan Tahan Gempa
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Hadirkan Layanan Keuangan, BRI Jangkau 88% Wilayah Indonesia Lewat 1,2 Juta AgenBRILink
-
Klaim Saldo DANA Kaget Rp200 Ribu Sebelum Pulang dari Kantor
-
Anggota Polres Bone Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur
-
Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar
-
BRInita: Langkah Nyata BRI Berdayakan Perempuan di Hari Kartini