SuaraSulsel.id - Anggota KPU Makassar Endang Sari menegaskan bahwa gugatan delapan orang mantan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate melalui penasihat hukumnya, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hasil putusan PTUN terkait gugatan kepada kami dari KPU Makassar mengenai pemberhentian delapan orang PPS Tamalate, adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Rabu 29 November 2023.
Dengan putusan tersebut, kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini, maka para penggugat tentu sudah tidak bersyarat menjadi penyelenggara.
Berdasarkan dari laman ptun-makassar.go.id e-court dengan register putusan nomor 65/G/2023/PTUN.MKS melalui amar putusan berbunyi mengadili pertama, menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273 ribu. Putusan dikeluarkan per 29 November 2023.
Sebelumnya, penasihat hukum penggugat Tri Sasro Amir mengajukan gugatan ke PTUN Makassar perihal dugaan pelanggaran prosedur atas pemecatan delapan orang Ketua PPS Kecamatan Tamalate oleh Ketua dan Anggota KPU Makassar atas dasar putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Selain itu, pihaknya bahkan mengajukan surat nota keberatan ke KPU Makassar berkaitan pemecatan kliennya yang dinilai cacat prosedur, termasuk melaporkan hak itu ke DKPP atau pemecatan kliennya.
Nota keberatan yang dilayangkan ke KPU Makassar sebagai bentuk protes dan sekaligus syarat mengajukan gugatan di PTUN Makassar setelah putusan DKPP keluar. Sebab, keputusan komisioner itu adalah perbuatan administrasi dan patut di uji.
Untuk langkah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua cara pertama, melalui KPU Makassar itu sendiri dengan mencabut putusannya dan merehabilitasi PPS yang diberhentikan lalu mengaktifkan kembali status PPS tersebut. Kedua, melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Jumlah Jomblo di Kota Makassar Paling Tinggi di Sulawesi Selatan, Nomor 2 Kabupaten Bone
DKPP dalam surat keputusannya nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar buntut dari pemecatan delapan PPS di Kecamatan Tamalate.
Empat tersebut Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman masing-masing anggota mendapatkan sanksi peringatan karena dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara terkait proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.
Pemecatan delapan PPS tersebut setelah KPU Makassar merespons rekomendasi di keluarkan Bawaslu Makassar terkait delapan ketua PPS di Kecamatan Tamalate terbukti menemui salah satu calon legislatif dan dianggap menyalahi aturan dan kode etik penyelenggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Kronologi Mega Mall Manado Terbakar, Tewaskan 1 Orang yang Terjebak
-
Tampang Pelaku Lowongan Kerja Palsu, Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
-
Pelajar di Luwu Tewas Mengenaskan usai Bercanda Ingin Nikahi Ibu Teman
-
Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Ternyata Mau Cari Korban Baru di Surabaya
-
Gubernur Kaltara Minta Mahasiswa di Perantauan Saling Jaga Usai Kasus Kekerasan Seksual di Makassar