SuaraSulsel.id - Anggota KPU Makassar Endang Sari menegaskan bahwa gugatan delapan orang mantan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate melalui penasihat hukumnya, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hasil putusan PTUN terkait gugatan kepada kami dari KPU Makassar mengenai pemberhentian delapan orang PPS Tamalate, adalah menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Anggota KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Rabu 29 November 2023.
Dengan putusan tersebut, kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini, maka para penggugat tentu sudah tidak bersyarat menjadi penyelenggara.
Berdasarkan dari laman ptun-makassar.go.id e-court dengan register putusan nomor 65/G/2023/PTUN.MKS melalui amar putusan berbunyi mengadili pertama, menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
Baca Juga: Jumlah Jomblo di Kota Makassar Paling Tinggi di Sulawesi Selatan, Nomor 2 Kabupaten Bone
Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp273 ribu. Putusan dikeluarkan per 29 November 2023.
Sebelumnya, penasihat hukum penggugat Tri Sasro Amir mengajukan gugatan ke PTUN Makassar perihal dugaan pelanggaran prosedur atas pemecatan delapan orang Ketua PPS Kecamatan Tamalate oleh Ketua dan Anggota KPU Makassar atas dasar putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Selain itu, pihaknya bahkan mengajukan surat nota keberatan ke KPU Makassar berkaitan pemecatan kliennya yang dinilai cacat prosedur, termasuk melaporkan hak itu ke DKPP atau pemecatan kliennya.
Nota keberatan yang dilayangkan ke KPU Makassar sebagai bentuk protes dan sekaligus syarat mengajukan gugatan di PTUN Makassar setelah putusan DKPP keluar. Sebab, keputusan komisioner itu adalah perbuatan administrasi dan patut di uji.
Untuk langkah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua cara pertama, melalui KPU Makassar itu sendiri dengan mencabut putusannya dan merehabilitasi PPS yang diberhentikan lalu mengaktifkan kembali status PPS tersebut. Kedua, melalui putusan pengadilan.
Baca Juga: Wali Kota Danny Pomanto Tandatangani UMK Kota Makassar Tahun 2024 Rp3,64 Juta
DKPP dalam surat keputusannya nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar buntut dari pemecatan delapan PPS di Kecamatan Tamalate.
Empat tersebut Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman masing-masing anggota mendapatkan sanksi peringatan karena dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara terkait proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.
Pemecatan delapan PPS tersebut setelah KPU Makassar merespons rekomendasi di keluarkan Bawaslu Makassar terkait delapan ketua PPS di Kecamatan Tamalate terbukti menemui salah satu calon legislatif dan dianggap menyalahi aturan dan kode etik penyelenggara.
Berita Terkait
-
Koleksi Mobil dan Motor Andi Seto Gadhista Asapa Calon Wali Kota Makassar
-
PLN Mobile Fun Fest 2024 di Kota Makassar Hadirkan UMKM, Tumbuhkan Ekonomi Hijau
-
Investasi Jepang di Makassar, Siapkan Bangunan Tahan Gempa
-
Anggota PPS Bisa Dapat Uang Rp 36 Juta Jika Meninggal Dunia saat Tugas
-
Indira Yusuf Ismail
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup